by

Sekda Kota Lubuklinggau Ikuti Sosialisasi PP Nomor 42 Tahun 2020

-Daerah-1,817 views

KOPI, Lubuklinggau – Sekda Kota Lubuklinggau, HA Rahman Sani didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi dan Sekretaris Dinas PUPR Ibrahim, ST mengikuti webinar Peringatan Hari Habitat Sedunia Tahun 2020 yang membahas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap Pemukiman, Pelayanan Publik dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas via aplikasi zoom dan youtube live KemenPUPR di Posko Induk GTPP Covid-19, Selasa (29/9/2020).

Kegiatan yang mengusung tema “Kota untuk Bersama” perwujudan kota setara dan mandiri bagi seluruh masyarakat itu dibuka oleh Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Prof. Dr. Ir. Anita Firmanti E.S.,MT.

Narasumber diisi oleh Angki Yudistia, Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo dan Direktur PKP DJCK Kemen PUPR, Ir. Didiet A. Akhadiat. M.Si.

Narsum Anita Firmanti dalam kesempatan itu mengatakan “Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan PP Nomor 42 tahun 2020 Aksesibilitas Terhadap Pemukiman, Pelayanan Publik dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas. PP ini sambungnya merupakan aturan pelaksana dari UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” jelasnya.

Ketentuan Pasal 104 ayat (4), Pasal 108, dan Pasal 109 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mengamanatkan penetapan Peraturan Pemerintah tentang Aksesibilitas Terhadap Pemukiman, Pelayanan Publik dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.

PP Nomor 42 tahun 2020 memiliki tujuan untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera dan mandiri dalam bentuk kemudahan akses terhadap permukiman, pelayanan publik, dan pelindungan dari bencana.

Ia menuturkan seperti diketahui bersama bahwa aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan, dimana untuk mewujudkan kota yang setara dan mandiri bagi seluruh rakyat. (Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA