by

Rumah Bandar Sabu Digrebek, Polisi Temukan 20 Paket Sabu

KOPI, Langkat – Polres Langkat melalui Polsek Padang Tualang berhasil mengamankan seorang bandar sabu di Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumut, Sabtu (19/9/2020) sekira pukul 22.00 Wib. 

Tersangka berinisial MY alias Awi (39) warga Dusun Sumber Rejo Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Langkat. Selain mengamankan tersangka, personil juga mengamankan barang bukti berupa 20 bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan brutto 3.24 gram. Selanjutnya 1 buah pipet plastik sekop sabu, 1 kotak kaleng rokok magnum, dan 1 unit laudspaeker warna hitam.

Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis SH, didampingi Kanit Rekrim IPDA Martin Ginting, ketika dikonfirmasi PEWARTA INDONESIA Minggu (20/9/2020) membenarkan ada mengamankan seorang tersangka pemilik narkotika jenis sabu. “Ya, tersangka alias Awi kita tangkap didalam kamar rumahnya di Dusun Sumber Rejo, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan,” sebutnya AKP Tarmizi Lubis SH.

Kronologis penangkapan sebut AKP Tarmizi Lubis, yakni berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya mengatakan, bahwa terlapor yang sudah lama jadi target operasi diketahui keberdaanya. Saat itu diketahui tersangka sedang melakukan transaksi jual sabu.

Menindak lanjuti informasi tersebut, maka kita perintahkan Kanit Reskrim IPDA Martin Ginting bersama anggota unit reskrim, untuk segera berangkat melakukan penyelidikan.  Selanjutnya tim Reskrim melihat pintu kamar dari samping luar  terbuka. Kemudian tim masuk melihat, dan ditemukan seorang laki-laki berdiri didepan pintu kamar, dan laki-laki itu mengaku bernama Bayu.

Sementara tersangka (terlapor)  MY alias Awi yang jadi Target Oprasi (TO) sedang duduk di ranjangnya. Waktu itulah, tim segera melakukan pengrebekan dan penggeledahan di dalam kamarnya. Dari dalam laudspeaker didalam kamar, ditemukan 1 kotak kaleng rokok magnum warna hitam. Setelah dibuka, ternyata ditemukan pipet sekop dan  sebungkus pelastik klip besar yang berisi 20 bungkus pelastik klip kecil masing-masing berisi butiran kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Tim melakukan intrograsi terhadap tersangka, dan Ia mengakui narkoba tersebut miliknya yang akan dijua kepada orang lain. “Saat ditangkap tersangka, Ia mengakui berkisar  2 minggu baru jual narkoba. Sedangkan laki-laki yang dikenalnya yang bernama Bayu, baru saja tiba sekitar 5 menit. Mungkin tujuannya mau belanja sabu, tetapi belum sempat transaksi,” sebutnya Kapolsek Padang Tualang. 

Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan, terlapor dan saksi Bayu berikut barang bukti diamankan ke Polsek Padang Tualang, bebernya.(reza fahlevi) 

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA