by

Polres Langkat Amankan 350 Orang Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

KOPI, Langkat – Polres Langkat mengamankan 350 orang tersangka, dalam 292 kasus tindak pidana kejahatan narkotika, dikurun waktu 8 bulan, terhitung dari Januari hingga Agustus tahun 2020. 

Hal demikian dikatakan Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulinga SIK, didampingi Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Firman Imanuel PA, S.H, M.H, pada paparannya, di Mapolres Langkat, di Stabat, dalam kegiatan pemusnahan narkotika, Kamis (10/9/2020).

Dikatakan Kapolres, dari 350 orang tersangka, diantaranya 343 laki-laki, dan 7 orang tersangka perempuan. Mengenai barang bukti, sebut AKBP Edi Suranta Sinulingga, ada sebanyak 40.969,41 gram daun ganja kering. Kemudian narkotika jenis sabu sebanyak 1.190,74 gram, serta narkotika jenis ekstasi sebanyak 0,32 gram.

“Dalam kasus tindak pidana ini,  kita tidak main-main siapapun orangnya. Jika ada dari unsur anggota kita di Polres Langkat yang terlibat, juga akan kita tidak. Tolong bantu saya, laporkan kesaya, siapapun orangnya akan kita tidak tegas,” sebut AKBP Edi Suranta Sinulinga, yang diketahui baru menjabat di Polres Langkat selama 7 bulan. 

Hadir dalam kegiatan itu, Wakil Bupati Langkat, H. Syah Afandin SH, Kejari Langkat, Kepala Pengadilan Negeri Stabat, Ketua MUI Langkat dan undangan lainya.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA