by

Personel TNI-POLRI Musnahkan Tempat Judi Sabung Ayam

KOPI, Karawang – Personel TNI dan POLRI dari Koramil 0403/Rawamerta, Polsek Tempuran dan Kecamatan Tempuran melaksanakan pembongkaran dan pembakaran tempat yang menjadi tempat Judi Sabung Ayam, pada Jumat (11/9/2020). Hal tersebut dapat terlaksana berkat adanya laporan dari warga masyarakat terkait Praktek Judi Sabung Ayam di Dusun Ciguha, Desa Pegadungan, Kecamatan Tempuran.

Pembongkaran dan pembakaran tempat yang dijadikan tempat Judi Sabung Ayam dipimpin langsung oleh Danramil 0403/Rawamerta, Kapten Inf Yasin, didampingi oleh Kapolsek Rawamerta, AKP H. Nana Sutisna; Kasat Reskrim, Aiptu Wawan; Kasat Intelkam, Aiptu Ano; Kasi Trantib Kecamatan Tempuran, Mashuri; dan juga warga masyarakat Desa Pegadungan, Kecamatan Tempuran.

Kapolsek Tempuran, AKP H. Nana, mengatakan bahwa tempat yang dijadikan Judi Sabung Ayam ini harus ditutup dan dibubarkan karena akan sangat meresahkan dan mengganggu situasi Kamtibmas di wilayah Polsek Tempuran.

“Pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas bagi para pelaku Judi Sabung Ayam ini, mengingat kegiatan judi sangat erat kaitannya dengan aksi kriminalitas,” ujar Kapolsek Tempuran

Hal senada juga disampaikan oleh Danramil 0403/Rawamerta, Kapten Inf Yasin, yaitu tempat Judi Sabung Ayam ini sangat meresahkan dan mengganggu keamanan serta kenyamanan lingkungan khususnya di Desa Pagadungan, Kecamatan Tempuran.

Lanjutnya, apalagi di masa pandemi Covid-19, ini akan menjadi tempat berkumpul nya orang-orang dan bisa menjadikan cluster baru penyebaran Covid-19.

“Saat dilakukannya pembongkaran dan pembakaran tempat Judi Sabung Ayam lagi kosong. Menurut informasi yang didapat Judi Sabung Ayam ini digunakan pada saat hari libur,” pungkas Danramil Rawamerta. (Dede N KOPI)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA