by

Pemilik Pil Ekstasi dan Kunci T Diamuk Massa di Objek Wisata Bahorok

KOPI, Langkat – Muhammad Nasir Sebiring (34) Supir, warga Dusun II Kuala Serdang, Desa Naman Jahe, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Sumut, dihajar massa, karena memiliki 1 pil ekstasi (Inek) dan kunci T, dilokasi objek wisata Bahorok, Langkat. 

Peristiwa itu terjadi, dilokasi Hotel Kraton, Dusun VII Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Langkat, Minggu (6/9/2020) sekira pukul 03.25 WIB. 

Kapolsek Bahorok IPTU Pamilu Hutagaol SH, kepada PEWARTA INDONESIA, mengatakan, pihaknya membenarkan ada menerima penyerahan seorang warga yang diduga memiliki narkotika jenis pil ekstasi (pil inex), dari beberapa masyarakat setempat, yang kini menjadi saksi. 

Kronoligis kejadianya, sebut Kapoksek Bahorok, yakni sekira pukul 02.45 WIB, dimana saksi (Bram Wijaya) dipangil oleh seseorang yang mengatakan bahwa telah terjadi keributan didepan Hotel Kraton. Lalu saksi Bram Wijaya keluar dari Hotel Kraton dan bertemu dengan Yogi, dan iaya mengatakan, ada apa ini, kata Bram Wijaya.

Selanjutnya Yogi dan kawan-kawan mengatakan, ada orang bawa kunci T dan 1 butir Inek. Kemudian Bram Wijaya melihat dihadapannya, ada seseorang berdarah-darah pada bagian kepala dan mulut, akibat dipukuli sama orang banyak.

Selanjutnya Bram Wijaya langsung mengamankan orang tersebut, dengan cara membawanya kedalam ruangan Hotel Kraton. Dikarenakan masa tetap mengejar kedalam Hotel Kraton. Kemudian saksi menyuruh saudara Hendrik Purba untuk mengikat orang tersebut, agar tidak melarikan diri.

Takut terjadinya amukan massa lagi, saksi kenudian membawa orang tersebut ke dalam mobilnya, bersama rekanya Deri, Hendrik dan Putra, ke Polsek Bahorok, sebutnya Kapolsek. 

“Saat ini, pria tersebut sudah kita amankan di Polsek Bahorok, guna penyidikan, berikut juga dengan barang bukti berupa, 2 buah kunci T, 1 buah kunci sepeda motor, 1 butir  di duga Inex, dan 2 batang rokok gudang garam,” sebut IPTU Pamilu Hutagaol. (Reza Fahlevi) 

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA