by

Pelaku Curas Diamankan Polres Langkat

KOPI, Langkat – Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di lokasi Desa Cempaka, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumut, Sabtu (5/9/2020) sekira pukul 21.00 WIB. 

Tersangka Ari Anggara alias Ari (25) warga Pasar III Dondong, Dusun Berdikari, Kecamatan Hinai, Langkat, ditangkap di kediamannya setelah sebelumnya dalam pencarian Tim Unit Pidum Polres Langkat, dipimpim Kanit Pidum, IPTU Bram Chandra SH beserta Tim Opnal Pidum.

Kapolres Langkat, AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK, melalui Kanit Pidum Polres Langkat, IPTU Bram Chandra SH, kepada PEWARTA INDONESIA, Minggu (6/9/2020) mengatakan, penangkapan tersangka Ari atas perintah Kanit Reskrim IPTU Muhammad Said Husen.

Menurut IPTU Bram Chandra, tersangka Ari ditangkap terkasus perkara Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana.

Koronologis kejadiaanya, yakni berawal pada Senin 27 Juli 2020 lalu, sekira pukul 19.30 WIB, dimana pelapor, (Rizki Hayati) bersama saksi Henry Satria, datang dari arah Tanjung Pura dengan mengendarai sepeda motor untuk menuju ke rumah saksi. Namun sesampainya di Jalan Sungai di Desa Cempaka, Kecamatan Hinai, tiba-tiba didatangi oleh 2  orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda CB 150, dan langsung menarik tas sandang warna hitam yang dikenakan oleh pelapor.

Sementara tas sandang yang dirampas tersebut berisikan 1 unit handphone Oppo A5 2020 dan Oppo F5, serta uang tunai sebesar Rp. 500 ribu. Pelapor bersama saksi sempat melakukan pengejaran, namun tidak berhasil mengamankan kedua laki-laki tersebut. 

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp. 5 juta,  dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Langkat saat itu. “Tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti 1 unit Handphone merek Oppo tipe F 5 Yout Warna hitam,” ungkapnya IPTU Bram Chandra. (Reza fahlevi) 

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA