by

Pekerjaan Ibu Rumah Tangga dalam Islam

Pekerjaan Ibu Rumah Tangga Dalam Islam

KOPI, Jakarta – Islam dengan jelas menetapkan hak dan kewajiban suami atas istrinya dan istri atas suaminya sehingga pekerjaan ibu rumah tangga dalam Islam tidak sepenuhnya harus dikerjakan oleh sang istri. Gagasan bahwa pasangan memiliki hak atas satu sama lain cukup unik dalam Islam. 

Nah, yang juga membuat gagasan ini lebih menakjubkan adalah bagaimana hak dan kewajiban ini ditata dengan jelas, sehingga konflik dapat diminimalkan. Di bawah ini adalah beberapa tugas atau pekerjaan ibu rumah tangga dalam Islam yang perlu dilakukan oleh seorang istri yang baik dalam Islam.

Tugas Ibu Rumah Tangga dalam Perspektif Islam

1. Menjaga Harta dan Kehormatan Suami

Pekerjaan istri adalah menjaga kehormatannya dan juga kehormatan suaminya. Ibu rumah tangga tidak boleh mengkhianati kepala rumah tangganya atau kehilangan haknya. Dia dipercaya untuk membelanjakan uang dengan bijak dan mengatur urusan rumah tangga untuk kepentingannya yang terbaik. 

Dalam hadits Nabi, perempuan digambarkan sebagai orang yang diserahi tanggung jawab untuk mengatur keuangan rumah tangga. Salah satu hadits mengatakan: “Dan wanita adalah penjaga rumah suaminya dan bertanggung jawab untuk itu.”

Selain itu, seorang wanita tidak boleh memberi sedekah dari uang suaminya kecuali atas izin suaminya.

Nabi Muhammad berkata: “Seorang wanita tidak boleh membelanjakan apa pun dari uang suaminya tanpa izinnya. ” Mereka [para Sahabat] bertanya, “Bahkan tidak makanan, wahai Rasulullah !?” Nabi menjawab, “Makanan adalah yang terbaik dari properti kami.”

Ibu rumah tangga melayani dan menjalankan rumahnya sebagai bantuan dan bukan sebagai kewajiban

Seorang wanita dituntut oleh agamanya (dan bukan oleh hukum) untuk menjalankan urusan rumahnya dalam hal-hal yang berhubungan dengan memasak, membersihkan, mengatur, mencuci, dll. Jika dia memiliki pembantu di rumah ayahnya, suami wajib menyediakan pembantu untuk dia.

Ibn-Qudama, ulama Hanbali, berkata: “Seorang wanita tidak wajib memanggang, memasak, dan sebagainya untuk suaminya” [dicatat oleh Ahmad]. Ketika Fatima dan Ali mengeluh kepada Nabi tentang beban tugas-tugas rumah tangga, dia menugaskan pekerjaan rumah tangga kepada Fatima dan tugas-tugas luar untuk Ali.

2. Selalu Menjaga Tampilan 

Seorang pria membutuhkan istrinya agar berpenampilan cantik untuk menjaga keharmonisan perkawinan dan kesuciannya.

Ketika Nabi hendak memasuki Madinah, Nabi  mengatakan kepada para sahabatnya: “Tunggu sampai kamu masuk [kota] pada malam hari sehingga wanita dengan rambut tidak terawat dapat menyisir rambut mereka dan yang lainnya. suaminya yang tidak hadir boleh mencukur ”[dicatat oleh Al-Bukhari].

Layaknya seorang istri, seorang pria juga dituntut untuk menjaga penampilannya. Ibn Abbas berkata: “Saya dulu memakai pakaian terbaik saya untuk istri saya. Tuhan itu indah dan Dia mencintai keindahan. “

3. Tinggal di Rumah Selama Masa Iddah

Jika seorang wanita bercerai atau suaminya meninggal, dia secara hukum berhak tinggal di rumahnya sampai masa iddahnya berakhir. Hikmah di balik ini adalah untuk menjaga martabat dan melindunginya karena suaminya masih berkewajiban untuk menjaganya pada saat yang sangat kritis dalam hidupnya.

Ketika dia perlu menyelesaikan masalah dengan dirinya sendiri dan memutuskan bagaimana dia akan melanjutkan hidupnya, iddah juga merupakan pekerjaan ibu rumah tangga dalam Islam. Seorang janda, seperti wanita yang bercerai, juga berhak tinggal di rumah suaminya selama masa penantiannya. Ketika suaminya meninggal, Furai’ah Binti Malek mendekati Nabi dan berkata: “Ya Nabi Allah! Saya tinggal di tempat terpencil, haruskah saya pindah dengan orang tua saya dan menghabiskan masa iddah saya di sana? 

Nabi berkata,’ Tinggallah di rumah di mana Anda menerima berita tentang kematian suami Anda sampai masa iddah Anda selesai. Furai’ah Binti Malek kemudian melanjutkan masa iddah sampai 4 bulan 10 hari berakhir.

Pekerjaan ibu rumah tangga dalam Islam jangan sampai Anda remehkan karena kehormatan istri sama halnya kehormatan sang suami.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA