by

Pandemi Berlarut, Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kembali Dilakukan

-Daerah-2,136 views

KOPI, Lubuklinggau –Terus bertambahnya kasus konfirmasi covid-19 di Lubuklinggau sejak Agustus hingga saat ini, bahkan angka kematian perlahan bertambah membuat gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kota Lubuklinggau terus lakukan rapat koordinasi dan evaluasi.

Rapat yang digelar di Balai Kota Lubuklinggau, dan diikuti secara virtual oleh Lurah, Camat dan Kepala Puskesmas dipimpin wakil wali Kota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar. Bahkan, Wali Kota Lubuklinggau H SN Prana Putra Sohe yang saat ini masih menjalani perawatan mandiri ikut serta dalam rapat secara virtual, Senin (14/09/2020).

Wali Kota di awal rapat menyampaikan arahannya terkait bagaimana langkah kedepan untuk menekan penularan covid-19 di Lubuklinggau. Termasuk larangan kembali gelaran hajatan, tempat tempat nongkrong, pembatasan kegiatan yang mengundang massa hingga sanksi tegas pelanggar penerapan protokol kesehatan.

“Mungkin boleh akad nikah, tapi dilaksanakan di masjid dan paling banyak hanya 10 orang. Trus seperti streed food, food court dan sejenisnya boleh buka tapi tidak boleh nongkrong disana,” kata Wali Kota.

Ia mengatakan, bahwa kepada jajarannya maupun pihak kepolisian dan TNI supaya dapat mengupayakan kawasan tertib covid tidak hanya sepanjang RCA – Masjid Agung saja, namun diupayakan diperpanjang hingga simpang periuk, dan tertib covid juga di semua kelurahan.

“Secepatnya kita juga harus memberikan batasan kegiatan masyarakat lagi. Ekonomi tetap kita fikirkan, tetapi kegiatan dimasyarakat perlu dibatasi tanpa mengurangi kegiatan ekonomi yang telah berjalan selama ini,” tegasnya.

Sementara Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa juga menegaskan bahwa pendisiplinan masyarakat tidak seharusnya dilakukan oleh tenaga kesehatan. Baik untuk dilakukan perawatan isolasi kepada masyarakat yang terkonformasi positif maupun ada pasien konfirmasi meninggal yang hendak dikuburkan namun ada penolakan dari pihak keluarga untuk di kuburkan sesuai protokol covid.

“Ini semestinya dilakukan oleh Camat ataupun Lurah kepada warganya. Jangan sampai mereka beranggapan tidak mau di isolasi atau keluarga mereka tidak dimakamkan secara protokol kesehatan bila terkonfirmasi,” tandasnya. (Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA