by

Muspika Karawang Timur Gelar Operasi Yustisi dan Penegakan Disiplin Penggunaan Masker

KOPI, Karawang – Dalam rangka meminimalisir dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Karawang telah menerapkan disiplin dalam protokol kesehatan, terutama wajib masker saat keluar rumah. Namun masih banyak masyarakat yang belum sadar akan bahaya virus Corona (Covid-19).

Bahkan bukan hanya masyarakat biasa saja yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, tapi oknum tenaga medis pun ada yang tidak menghiraukan nya. Menyikapi hal tersebut, Muspika Karawang Timur mengambil sikap tegas dengan melakukan operasi gabungan penegakan disiplin penggunaan masker dan juga operasi yustisi, pada Selasa (15/9/2020).

Pasar Johar Karawang, Posko Operasi Gabungan dan Operasi Yustisi

Muspika yang hadir antara lain: Danramil 0401/Kota, Kapten Inf Suryadi; Kapolsek Kota, Kompol Iwan R. S; Kapolsek Majalaya; Camat Karawang Timur, Hj. Eli; Camat Majalaya; Kapuskesmas Karawang Timur; Kapuskesmas Majalaya; Lurah Palumbonsari; serta Kades Ciranggon.

Operasi gabungan tersebut dibagi menjadi dua wilayah yaitu, wilayah Kecamatan Karawang Timur berlokasi di depan Pasar Johar Karawang dan Pertigaan Tugu Tani. Sementara untuk wilayah Kecamatan Majalaya operasi gabungan dilaksanakan di pertigaan Ciranggon.

Dikatakan Danramil 0401/Kota, Kapten Inf Suryadi, bahwa operasi gabungan dilakukan karena kasus Corona di Kabupaten Karawang semakin meningkat, ini sangat mengkhawatirkan.

“Masyarakat masih banyak yang mengganggap Corona ini biasa saja, terbukti masih banyaknya masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. Terlebih masih banyak yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah,” ujar Suryadi.

Masih kata Danramil, bahkan dalam operasi gabungan kali ini bukan hanya masyarakat biasa yang ditemukan tidak memakai masker, tapi ada juga oknum ASN dan tenaga medis.

“Marilah kita tingkatkan lagi kepedulian serta kepatuhan kita terhadap protokol kesehatan agar penyebaran virus Corona bisa segera teratasi dan kita bisa hidup dengan nyaman dan normal kembali”, pungkas Danramil. (Dede N-KOPI)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA