by

Misteri BLBI dan Jeruk di Gedung Kejagung yang Terbakar

-Opini-1,190 views
Oleh: Dr. H.M. Amir Uskara, Anggota DPR RI/Pengamat Ekonomi Politik

KOPI, Jakarta – Mengejutkan! Tetiba gedung Kejaksaan Agung (Jagung) di Jakarta Selatan, Sabtu (23/8/020), terbakar nyaris ludes. Anehnya, respon publik terhadap peristiwa itu, macam-macam tapi nyinyir. Umumnya, publik mengaitkan kebakaran itu dengan dosa-doa penghuni gedung.

Muncul dugaan di publik, adanya keterkaitan antara kebakaran gedung Kejagung dengan kasus-kasus korupsi yang tengah ditanganinya. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, misalnya, menduga kebakaran itu terkait dengan kasus korupsi kakap Asabri, Bumiputra, dan Djoko Tjandra (DT). Jumlah uang haramnya mencapai puluhan trilyun rupiah. Dari tiga kasus di atas, yang paling hangat adalah DT — buron kasus cessie (pengalihan hak tagih) yang “lenyap” selama 11 tahun.

Kasus DT bermula joko Tjandra saat Direktur Utama Bank Bali kala itu, Rudy Ramli kesulitan menagih piutangnya di Bank Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Bank Umum Nasional (BUM), dan Bank Tiara tahun 1997 sebesar Rp 3 triliun. Hingga ketiga bank itu masuk perawatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), tagihan itu tak kunjung cair. Di tengah keputusasaannya, akhirnya Rudy Ramli menjalin kerja sama dengan PT Era Giat Prima (EGP) di mana DT duduk selaku direktur dan Setya Novanto (saat itu Bendahara Partai Golkar) direktur utamanya. Januari 1999, antara Rudy Ramli dan Era Giat menandatangani perjanjian pengalihan hak tagih (cessie). Disebutkan, Era Giat bakal menerima fee yang besarnya setengah dari tagihan.

Dengan lobi tingkat tinggi, Bank Indonesia (BI) dan BPPN akhirnya setuju mengucurkan duit Bank Bali itu. Jumlahnya Rp 905 miliar. Namun Bank Bali hanya mendapat Rp 359 miliar. Sisanya, sekitar 60 persen atau Rp 546 miliar, masuk rekening Era Giat. Saat itu sejumlah tokoh politik disebut-sebut terlibat mengatur cessie tersebut.

Isu terus berkembang setelah pakar hukum perbankan Pradjoto menduga skandal cessie ini berkaitan dengan pengumpulan dana politik. Dugaan Pradjoto terkuak. Cessie itu, misalnya, tak diketahui BPPN, padahal saat diteken, BDNI sudah masuk BPPN.

Cessie itu juga tak dilaporkan ke Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) dan PT Bursa Efek Jakarta (PT BEJ), padahal Bank Bali sudah masuk bursa. Selain itu, penagihan kepada BPPN ternyata tetap dilakukan Bank Bali, bukan Era Giat. Ketua BPPN saat itu, Glenn M.S. Yusuf sadar akan kejanggalan cessie Bank Bali dan kemudian membatalkan perjanjian cessie. Setyanovanto lalu menggugat BPPN ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menang.

Walau tetap menang di tingkat banding, Mahkamah Agung (MA), melalui putusan kasasinya pada November 2004, memenangkan BPPN. Tak cukup di situ, Era Giat juga membawa kasus ini ke ranah perdata dengan menggugat Bank Bali dan BI agar mencairkan dana Rp 546 miliar. Pengadilan, pada April 2000, memutuskan Era Giat berhak atas dana lebih dari setengah triliun rupiah itu.

Melalui putusan kasasinya, Mahkamah Agung memutuskan duit itu milik Bank Bali. Di tingkat peninjauan kembali, putusan itu tetap sama: duit itu hak Bank Bali. Di saat bersamaan, Kejagung mengambil alih kasus ini dan menetapkan sejumlah tersangka, antara lain Djoko Tjandra, Syahril Sabirin (Gubernur BI), Pande Lubis (Wakil Kepala BPPN), Rudy Ramli, hingga Tanri Abeng (Mentri Pendayagunaan BUMN saat itu). Mereka dituding telah melakukan korupsi yang merugikan negara. Kejaksaan menyita dana Rp 546 miliar itu dan menitipkan ke rekening penampungan (escrow account) di Bank Bali.

Dari sekian banyak tersangka, akhirnya hanya tiga orang yang diadili yaitu Djoko Tjandra, Syahril Sabirin, dan Pande Lubis. Pande Lubis dihukum empat tahun penjara atas putusan MA tahun 2004. Adapun Syahril Sabirin, kendati pengadilan negeri menjatuhkan vonis penjara tiga tahun, belakangan hakim pengadilan banding dan hakim kasasi menganulir putusan itu. Yang kontroversial adalah Djoko Tjandra (DT). Selain hanya dituntut ringan, sebelas bulan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memutusnya bebas.

Di tingkat kasasi, lagi-lagi DT dinyatakan bebas. Satu-satunya hakim kasasi yang saat itu melakukan dissenting opinion Artijo Alkostar. Kejaksaan tak menyerah dengan mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni melalui mekanisme peninjauan kembali (PK). Hasilnya memang tak sia-sia. MA akhirnya memutuskan DT dan Sjahril bersalah, lalu mengukum keduanya dua tahun penjara. Namun belakangan, Djoko Tjandra sudah terlebih dahulu kabur ke luar negeri. Pelarian DT berakhir Kamis (30/7/2020). Ia ditangkap Polri di Kuala Lumpur dan dibawa ke Jakarta.

Tertangkapnya DT ternyata menguak “kebobrokan” penegak hukum di Indonesia. Setelah tiga perwira tinggi polisi “terjungkal” (Brigjen Prasetijo Utomo, Brigjen Nugroho Slamet Widodo, dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte) karena ikut “menyelamatkan” DT, publik menunggu, siapa petinggi Kejagung yang akan terjungkal? Ternyata, untuk sementara saat ini, baru Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka yang berperan membantu “pembebasan” DT. Apakah ada pejabat tinggi lain di Kejagung yang terlibat? Inilah yang misteri.

KPK minta kasus DT diserahkan kepadanya agar adar tidak ada conflict of interest. Tapi Kejagung menolaknya. Kasus DT dan Pinangki akan ditangani sendiri. Penolakan Kejagung untuk nenyerahkan kasus DT ke KPK menimbulkan keraguan publik — akankah masalah itu hanya berhenti pada Jaksa Pinangki? Bukankah Pinangki menemui DT di Kuala Lumpur sepengetahuan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin? Majalah Tempo sudah membeberken pengakuan Pinangki. Pinangki mengaku telah memberi tahu Jaksa Agung ST Burhanuddin ihwal pertemuannya dengan Djoko.

Dua sumber yang sama mengatakan Pinangki bahkan mengaku sempat menggelar video call dengan Burhanuddin setelah Djoko Tjandra sepakat membayar US$ 100 juta untuk pengurusan fatwa. Sebagai bukti pertemuan, mereka juga berfoto bersama. Belakangan, foto itu tersebar di media sosial.

Sejumlah petinggi Kejaksaan Agung menyebutkan Pinangki dan Burhanuddin sempat dekat saat sama-sama bertugas di Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara pada 2012.

Namun, saat rapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat pada akhir Juni lalu, Burhanuddin menyatakan intelijen kejaksaan telah kecolongan atas masuk-keluarnya Djoko Tjandra ke Indonesia dalam tiga bulan terakhir.

Dia membeberkan bahwa Djoko sempat membuat kartu tanda penduduk elektronik dan mendaftarkan permohonan peninjauan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Juni lalu. “Saya sakit hati mengetahui informasi itu,” ujar Burhanuddin saat itu. Akankah Burhanuddin akan lepas dari jeratan hukum? Misteri! Yang jelas jika yang menangani kasus DT adalah Kejagung, Burhanuddin pasti selamat. Itu namanya jeruk majan jeruk, tulis Dr. Imam Anshori Saleh, Wakil Ketua Komisi Yudisial (2010-2015) di wall FB-nya.

Apa yang dinyatakan Imam Anshori Saleh soal jeruk makan jeruk, tidak mengada-ada. Hal itu pernah terjadi tahun 2007 saat Kejagung ketiban megakasus BLBI, yang melibatkan uang Rp 28,4 Trilyun, dengan tertuduh taipan Sjamsul Nursalim pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Saat itu, Artalyta Suryani alias Ayin (agen Sjamsul Nursalim) “bertelpon ria” secara maraton dengan Jaksa Urip Trigunawan, Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara) Untung Udji Santoso, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kemas Yahya Rahman untuk “menego suap” pembebasan sang taipan dari segala tuduhan. Biayanya Rp 6 Milyar.

Di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta (11/6/2008), publik tersentak mendengar pembicaraan telpon tersebut. Dalam pembicaraan telepon itu disebut-sebut juga “keterlibatan” Jaksa Agung Muda Intelijen Wisnu Subroto, dan beberapa nama lain yang disamarkan. Semua itu menunjukkan, Kejagung benar-benar sebuah lembaga yang tidak dapat dipercaya. Alih-alih menegakkan keadilan, Kejagung benar-benar telah menghancurkan penegakan keadilan itu sendiri.

Dari kasus telepon di atas, terlihat betapa bobroknya mental dan moral para pejabat Kejaksaan Agung. Kebobrokan moral mereka yang terungkap lewat telepon sadapan KPK tersebut sudah benar-benar keterlaluan, benar-benar jauh dari hati nurani manusia Indonesia. Sayang dalam kadus DT, Kejagung tak mau menyerahkan kasus sang taipan ke KPK. Mungkin khawatir misteri jeruk makan jeruknya terungkap lagi.

Mantan Wapres Muhamad Jusuf Kalla (MJK) pernah menyatakan bahwa harus ada pembenahan total dalam tubuh Kejagung. Pembenahan tersebut tidak hanya mutasi tambal sulam, tapi harus reformasi total, mengganti wajah-wajah lama para pejabat Kejagung. Apa yang dikatakan MJK kini terbukti dalam kasus Djoko Tjandra. Sebelumnya Sjamsul Nursalim.

Kita tahu, baik kasus Sjamsul Nurslim maupun Djoko Tjandra, masih terkait dengan megaskandal BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Direktur Legal Culture Institute (LeCI), M Rizqi Azmi, menyatakan, penangkapan Djoko Tjandra seharusnya menjadi momentum penting membongkar kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan Bank Bali. Sampai saat ini, megaskandal BLBI, masih menyimpan banyak misteri. Mungkinkah?

Skanda BLBI – kata Prof Dr. Sri-Edi Swasono – adalah kasus penjarahan Indonesia, perampokan rakyat, pelecehan negara, suatu persekongkelan luar biasa sepanjang sejarah perbankan modern antara oknum-oknum pemerintahan yang menjadi koruptor dengan para penjahat yang mendikte pejabat pemerintah. Ini merupakan kejahatan terbesar di dunia perbankan yang tidak ada duanya di dunia.

Jaksa Agung Hendarman Supandji, tahun 2008, sampai menitikkan air mata di depan wartawan ketika menjelaskan kasus suap BLBI yang melibatkan anak buahnya. Setelah terungkapnya pembicaraan para jaksa agung muda dengan Ayin, mungkin Hendarman tidak lagi menitikkan air mata, tapi menangis meraung-raung. Tangisan itu merupakan ungkapan penyesalan amat mendalam, kenapa dirinya tak mengetahui betapa boboroknya moral-moral para pejabat di Gedung Kejaksaan yang dipimpinnya.

Lalu, apakah Sanitair Burhanuddin — seperti halnya Hendarman Supandji — akan menangis melihat anak buahnya menerima sogokan dari Djoko Tjandra? Atau malah tersenyum karena berhasil menolak “intervensi” KPK sehingga masalahnya hanya jadi kasus “internal” Kejagung? Wallahu a’lam.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA