by

Masih Berlanjut, Nasabah Korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Datangi Gedung Graha Surya

KOPI, Jakarta – Gedung Graha Surya di Jalan Setia Budi Selatan Kuningan Jakarta Selatan, yang merupakan kantor koperasi simpan pinjam Indosurya, siang hari tadi telah didatangi ratusan nasabah yang merupakan korban dari Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP) Indosurya 1/9/2020. 

Beberapa awak media yang datang mewawancarai pengacara yang mewakili 1000  lebih nasabah korban dari KSP Indosurya yaitu Agus Wijaya, SH, MH mengatakan bahwa nasabah yang diwakilinya mendapatkan pemberitahuan untuk datang pada malam hari dan ada upaya untuk menghilangkan barang bukti.

“Sebagian nasabah saya mendapatkan panggilan pada Senin malam (31/08/2020) untuk datang pada hari ini (Selasa 1/09/2020) agar dapat menyerahkan bilyet yang lama ke bilyet yang baru dan tidak ada pemberitahuan kepada dirinya selaku pengacara yang merupakan perwakilan dari nasabah korban KSP Indosurya. Kami menduga penukaran bilyet yang lama untuk menghilangkan barang bukti, dan setelah dari sini kami akan ke Bareskrim untuk mengetahui apakah penukaran bilyet ini dengan persetujuan dan sepengetahuan dari Bareskrim,” urai Agus dengan tegas.

Agus Wijaya juga menambahkan bahwa para tersangka belum ditahan dan masih hidup bebas di luar dan kemungkinan untuk mengalihkan aset yang dimiliki KSP Indosurya suuangat besar.

“Menurut informasi yang saya dapatkan minggu lalu dari Bareskrim, sudah dilakukan tahap ke-1 yaitu penyerahan berkas ke Kejaksaan Agung dan kemungkinan tidak lama lagi segera P21 dan kami minta pihak berwajib segera menahan para tersangka, karena para tersangka ini kemungkinan dapat mengalihkan aset-aset koperasi, seperti PT yang mengajukan aset settlement atau utang, uang atau tagihan yang ada di koperasi ditukar dengan sejumlah aset,” jelas Agus Wijaya, SH, MH dengan penuh harap.

Lebih lanjut, Agus Wijaya, SH, MH juga akan segera mengajukan Surat Perlindungan Hukum kepada Kapolri.

“Kami juga akan segera mengajukan Surat Perlindungan Hukum kepada Kapolri karena total tagihan dari klien kami ini mencapai 2 triliun lebih,” tutup Agus Wijaya.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA