by

Ketua Komite I DPD RI Bantu Selesaikan Isu Konflik Pertanahan dan Gambut

-Berita, Daerah-2,014 views

KOPI, Palembang-  Beberapa daerah umumnya mengalami konflik pertanahan dan umumnya belum terselesaikan dengan baik. Salah satu daerah yang mengalami konflik pertanahan ada di Kabupaten Ogan Ilir ini. Catatan DPD RI terkait sengketa tanah di Kabupaten Ogan Ilir ini.  Hal ini diungkapkan dalam Temu Ramah Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti dengan Bupati Kabupaten Ogan Ilir pada hari Minggu (20/9).

“Maka dari iitu mohon kiranya Bapak Bupati berkomunikasi dengan Gubernur untuk menyelesaikan konflik lahan karena berkaitan degan investasi dan pengembangan daerah. Lahan ini juga merupakan sumber ekonomi dan penghidupan bagi masyarakat Daerah,” kata LaNyalla.

Sementara Ketua Komite I, Fachrul Razi menyoroti beberapa hal terkait persoalan konflik pertanahan yang terjadi di Sumatera Selatan.

“Persoalan yang muncul dari aspirasi masyarakat Sumsel berkaitan dengan persoalan tata ruang, pengadaan tanah dan konflik pertanahan.  Penataan Ruang, perlunya percepatan pengesahan Rencana Tata Ruang untuk melindungi Lahan Gambut sebagai langkah antisipasi kebakaran lahan di Sumsel khususnya di Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Ogan Komiring Ilir. Seharusnya lahan Gambut ditetapkan sebagai kawasan lindung yang terintegrasi dengan program restorasi gambut,’ katanya.

Mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan umum, pembebasan Lahan Proyek Jalan Tol Trans Sumatera di Sumsel juga masih bermasalah. “Ganti rugi/ kompensasi belum sesuai dengan yang diharapkan masyarakat. Sebagian masyarakat menolak tanahnya dibebaskan karena adanya tanah masyarakat yang masih dihargai 20.000/ meter akibatnya pembangunan jalan Tol Trans Sumatera menjadi terhambat,” lanjutnya.

Razi juga menyoroti sengketa tanah di Kabupaten Musi Banyuasin antara masyarakat Desa Sumber Jaya, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin dengan PT. Hamita Utama Karsa (HUK) yang telah mengolah lahan masyarakat di wilayah transmigrasi Air Tenggulang yang berada di atas lahan masyarakat Desa Sumber Jaya sejak tahun 2009.

Masyarakat memiliki bukti sah yang menjadi dasar kepemilikan lahan, yakni SK Pencadangan tanah oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor : 280/SK/I/1999 tanggal 25 Mei 1999 tentang Pemberian pencadangan tanah untuk penyelenggaraan transmigrasi seluas 10.000 hektare. Selain itu, ada juga konflik di Kabupaten Lahat yang melibatkan PT. Artha Prigel yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat warga desa Pagar Batu Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat. Konflik ini telah memakan korban jiwa, menewaskan dua orang petani dan beberapa diantaranya mengalami luka yang cukup serius. Konflik tersebut telah berlangsung lama namun hingga kini masih belum ada penyelesaian. Masyarakat meyakini bahwa lokasi perkebunan yang diklaim milik PT. Artha Prigel tersebut masih berstatus sengketa.

Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam menyampaikan bahwa 227 Desa, 14 Kelurahan dan 16 Kecamatan 141 desa dan keluarahan yang berdiri sejak 2004.

“Kami sangat bahagia dengan hadirnya Ketua DPD RI dan berdialog dengan masyarakat. Kabupaten Ogan Ilir merupakan Kabupaten pemekaran yang berdiri selama 16 tahun sejak 2004 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Ogan Hulu.  Ada program satu Desa satu Diniyah untuk menciptakan Sumber Daya Manusia yang unggul, terintegrasi dengan sekolah menengah dan sekolah dasar.  Ogan Ilir menargetkan di tahun 2021 akan melahirkan 2000 penghafal Alquran yang bukan dari pesantren,” katanya.

“Ogan Ilir juga mempunyai program ATM Beras untuk keluarga yang kurang mampu. Ada program Ngobrol Bareng dengan Bupati yang diadakan setiap Jumat (setelah sholat Jumat) yang menghadirkan masyarakat di Rumah Dinas Bupati. Dari kegiatan obroloan rutin inilah, lahir program atau ide untuk melakukan transformasi pertanian di Ogan Ilir dengan memanfaatkan lahan tidur menjadi lahan pertanian dimana bibit dan pupuk dibantu oleh Pemerintah,” jelas Bupati.

Masyarakat Ogan Ilir hendak menyampaikan aspirasi adanya transformasi pertanian yang mengubah pola pertanian tradisional menjadi modern. Aspirasi dari masyarakat Ogan Ilir ini yang disampaikan Ketua DPD RI dan anggota DPD RI kepada Pemerintah Pusat sebagai aspirasi.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA