by

Ketua Komite I DPD RI Sampaikan Potensi Konflik Lahan Dan Masalah Gambut

KOPI, Palembang- Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi meminta Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru agar menindaklanjuti beberapa aspirasi yang masuk ke DPD RI perihal adanya Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat aktivitas ekonomi, adanya potensi konflik lahan dan masalah gambut.

“Kami mendapat laporan bahwa Pak Gubernur tidak bersedia melaksanakan putusan uji materil oleh Mahkamah Agung terhadap peraturan daerah dan putusan PTUN. Ini tentu preseden yang tidak baik bagi dunia usaha dan investasi. Tetapi saya juga menanyakan, karena yang tanda tangan surat penolakan terhadap putusan pengadilan itu bukan Pak Gubernur tetapi Plt. Asisten Pemerintah dan Kesra,” kata Razi.

“Jangan sampai Gubernur terjerumus dalam pelanggaran hukum karena bawahan yang ceroboh dalam membuat kebijakan. Termasuk kebijakan diskresi atau pengecualian terhadap Perda yang dikeluarkan dinas- dinas di Pemprov Sumsel.  Saya mendapat laporan juga, ada diskresi yang dikeluarkan Dinas Perhubungan dan Dinas Penanaman Modal,” tandasnya.

Sementara itu Ketua DPD RI AA LaNyalla mengatakan pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap pelambatan ekonomi dan potensi resesi ekonomi menjadi perhatian khusus.

“Untuk menjaga kondisi perekonomian di daerah, pihaknya meminta semua Gubernur dan Bupati/ Wali Kota untuk memangkas semua hambatan ekonomi dan fokus kepada kemudahan berusaha,” katanya dalam rapat kerja bersama Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru di Griya Agung, Palembang, Senin (21/9/2020).

Penegasan tersebut karena DPD RI berkomitmen untuk membuat daerah sebagai kekuatan ekonomi yang merata. Jika daerah maju dan makmur maka Indonesia juga akan maju dan makmur. Begitu pula sebaliknya. Sebab wajah Indonesia adalah wajah dari 34 provinsi.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA