by

Ketua Forum Wartawan & LSM Kalbar Lantik Satgas FW-LSM Kalimantan Barat

KOPI, Sanggau – Ketua Forum Wartawan-LSM Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, S.E., S.H., M.H. disaksikan Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, melantik Satuan Tugas (Satgas) Forum Wartawan – Lembaga Swadaya Masyarakat (FW-LSM) Periode 2020-2023, paska Seminar Anti Korupsi di Garden Palace Hotel, Sanggau pada Minggu (27/9/2020).

Ketua Forum Wartawan-LSM Yayat Darmawi, SE, SH, MH, mengatakan praktik korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa dan telah merambah ke berbagai sektor. Tindak pidana yang tergolong dalam extra ordinary crime ini bukan saja mengharuskan penindakan yang serius oleh aparat hukum dengan segala komitmen dan integritasnya tetapi juga memerlukan upaya pencegahan sebelum praktik korupsi terjadi.

“Dalam hal pemberantasan, kami sudah dan akan terus membuat pelaporan kepada aparat hukum terkait hingga pelaporan tersebut masuk dalam persidangan,” katanya.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyambut positif kegiatan seminar di Sanggau ini. “Forum wartawan dan LSM dapat mengawasi tindakan-tindakan oknum pejabat yang merugikan keuangan negara, mengingat hal ini merupakan adanya tindakan korupsi yang secara melawan hukum perbuatan memperkaya diri sendiri,” katanya.

“Kewajiban kita adalah mengawasi tindakan merugikan keuangan negara dan apabila ada bukti dan fakta otentik maka wajib dilaporkan pada aparat penegak hukum. Bagi seorang jurnalis, penting sekali artinya memahami pengertian, unsur-unsur delik atau tindak pidana korupsi, dan modus korupsi yang umum dilakukan,” lanjut Wilson.

Kegiatan ini diprakarsai oleh Forum Wartawan dan LSM se-Kalimantan Barat dan dihadiri antara lain oleh Pangeran Ratu Surya Negara Sanggau, H. Drs. Gusti Arman, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Sanggau, Agus Kadek, S.H., jajaran Polres Sanggau, jajaran TNI, Pemda Sanggau dan Kepala Sekolah Anti Korupsi Lembaga Gemawan, Sri Haryanti. (Sumber- TangkalNews)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA