by

Dugaan Perangkat Desa Tidak Netral, Tim Advokasi 01 Hadirkan Saksi-saksi ke Bawaslu

KOPI, Musi Rawas – Laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa di wilayah Kabupaten Musi Rawas mulai diproses Bawaslu Musi Rawas, Selasa (29/9/2020). Bawaslu Musi Rawas bahkan telah memulai memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut.

“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas yang dengan cepat menanggapi laporan yang kami sampaikan pada Jumat, 25 September 2020 yang lalu. Menurut Bawaslu Mura laporan tersebut sudah diregister kemarin (28/09/2020) dan dinyatakan memenuhi syarat formiil dan syarat materil,” ujar Abu Bakar SH M.Hum, Ketua Koordinator Tim Advokasi Paslon 01 Hj Ratna Machmud Amin – Hj Suwarti.

Sebagai tindak lanjut dari terpenuhinya syarat formil dan materil, lanjut Abu Bakar, pihaknya diminta untuk menghadirkan saksi-saksi.

“Alhamdulillah baik pelapornya, berikut dua orang saksi –saksi yang kami hadirkan sudah diminta keterangan oleh pihak Bawaslu Musi Rawas,” jelas Abu.

Abu Bakar meminta, agar Bawaslu Musi Rawas tegak lurus dengan undang-undang dan peraturan peraturan terkait penanganan laporan dan pelanggaran pemilihan.

“Sesuai ketentuan bahwa Bawaslu diberi waktu oleh regulasi selama 5 hari untuk menyelesaikan laporan ini. Artinya, pada hari Jumat (2/10/2020) mendatang, Bawaslu sudah mengeluarkan rekomendasi terkait hasil laporan ini. Dan kami meminta agar terlapor ini diberi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Kami juga selalu mengimbau kepada seluruh ASN, kades, perangkat desa, agar netral. Kami tidak segan-segan melaporkan mereka yang tidak netral. Akan kami laporakan hingga Komisi ASN, ombudsman dan mendagri,” tegas Abu Bakar SH M.Hum, advokat yang juga pernah menjadi kuasa hukum KPU Musi Rawas ini.

Sementara itu, Gurmani SH M.Hum menambahkan, pihaknya juga mendesak kepada KPU Musi Rawas agar tegak lurus dengan aturan yang ada.

“Khusus untuk masalah oknum anggota PPS Remayu yang terbukti melanggar kode etik ini, agar diberhentikan tidak hormat dan jangan diberi lagi kesempatan untuk menjadi penyelenggara pemilu kedepannya. Orang-orang seperti ini berbahaya bagi kemandirian dan netralitas penyelenggara pemilu,” tutupnya. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA