by

Dua Bocah Hanyut Saat Mandi di Aliran Sungai Kelingi

KOPI, Lubuklinggau – Dua orang bocah hanyut di Sungai Kelingi, Lubuk Asai RT.11 Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, sekitar pukul 09.00 WIB. Sampai dengan pukul 12.50 WIB, kedua korban belum ditemukan, Jumat (11/09/2020).

Kedua korban tenggelam adalah, Risky Alviansyah (7) warga RT.1 Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II dan Satria (12) warga RT.2 Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Informasi diterima, awalnya kedua korban bersama teman-temannya, berjumlah total enam orang mandi ke Sungai Kelingi. Saat mandi itulah, empat orang hanyut terseret arus sungai.

Namun dua orang diantara berhasil ditolong. Sementara kedua korban tidak berhasil ditolong. Hanya saja, teman-temannya tidak langsung melaporkan peristiwa itu ke orang tua korban.

Barulah sore harinya, sekitar pukul 15.00 WIB, mereka memberitahukan orang tua para korban. Sehingga kemudian dilakukan pencarian.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Amiruddin Hasan membenarkan adanya peristiwa itu. “Kejadiannya sekitar pukul 09.00 WIB, tapi baru diketahui orang tua korban sekitar pukul 15.00 WIB,” jelasnya.

“Teman-teman korban yang selamat tidak langsung memberitahukan kalau ada temannya yang terseret arus dan tenggelam, baru diberitahukan oleh temannya pada saat orang tua korban mencari anaknya yang belum pulang,” jelas Kapolsek.

Tim SAR gabungan yang terdiri dari TNI, POLRI, BASARNAS, DPKPB Lubuklinggau, TAGANA, Ayo Kelingi Rafting, dan KPA Wira Alam Buana, serta warga masih di lokasi melakukan pencarian.

“Pencarian masih akan kami dilakukan, sampai koraban ditemukan,” ujar Ivan yang merupakan salah satu koordinator BASARNAS. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA