by

DPRD Langkat Terima Audensi Aliansi Guru PAI

KOPI, Langkat – Perwakilan aliansi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Kabupaten Langkat, Sumut, beraudiensi ke DPRD Kabupaten Langkat. Para guru Agama Islam ini beraudensi terkait pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2021. Audiensi diterima Wakil Ketua DPRD Langkat, Ir. Antoni Ginting, di ruang kerjanya, di Stabat, Selasa (22/9/2020).

Koordinator aliansi, Sami’in, S.Pd bersama Sekretaris M. Era Syahputra Siregar, S.Pd menjelaskan kepada Wakil ketua DPRD Langkat, terkait tentang surat Dirjen Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama nomor: B-1846/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/ 09/2020 tentang koordinasi pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dengan pemerintah daerah.

Sami’in meminta kepada DPRD Langkat dapat membantu dalam anggaran pemerintah daerah sebesar Rp.6.200.000,- per peserta untuk mengikuti PPG sesuai surat Dirjen Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama yang ditanda tangani oleh Rohmat Mulyana S.Pd.I. “Ada 81 orang calon peserta Pendidikan Profesi Guru PAI Kementerian Agama tahun 2021 dari Kabupaten Langkat,” jelasnya.

Menyahuti usulan yang disampaikan oleh aliansi guru Pendidikan Agama Islam Kabupaten Langkat, Wakil Ketua DPRD Langkat Antoni menegaskan mendukung dan akan menyuarakan harapan aliansi guru dalam anggaran R.APBD Kabupaten Langkat tahun 2021 yang akan dibahas bulan Oktober.

“Ini wajib kami perjuangkan, karena tanpa peran guru kita semua tidak ada apa-apanya. Sebutan guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa dan ikhlas beramal akan jadi perhatian kami,” sebutnya.

Dirinya pun akan menindak lanjuti dalam waktu dekat permintaan anggaran PPG dengan melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait, termasuk dengan Komisi B DPRD Langkat dan menghadirkan aliansi guru PAI Kabupaten Langkat.

Antoni juga menambahkan, bahwa guru Agama Islam harus menjadi prioritas demi mewujudkan visi dan misi Bupati Langkat. Jadi, sebut Antoni Ginting, tidak ada alasan pemerintah daerah untuk tidak merealisasikan usulan yang disampaikan oleh aliansi guru Pendidikan Agama Islam Langkat ini.

“Pemerintah daerah harus memperhatikan nasib guru agama islam yang mengajar di sekolah negeri dan swasta yang ada di Kabupaten Langkat,” tegasnya. (reza fahlevi) 

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA