by

Diduga Selewengkan Dana Desa, Kajari Pelalawan Tahan Mantan Kades Sei Upih

KOPI, Pelalawan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan tahan mantan Kepala Desa (Kades) Sei Upih, inisial HU, selama 20 hari ke depan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi. Demikian disampaikan oleh Kajari Pelalawan Nhopy Thenophero Suoth.SH.MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Pelalawan, Andre Antonius, SH, MH, Jumat (04/09/2020).

Andre Antonius menyampaikan, bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 4 September 2020 pada proses penyelidikan, Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan telah melakukan panahanan kepada, HU, yang merupakan mantan Kepala Desa Sei Upih selama 20 hari. Terhitung dari tanggal 04 hingga tanggal 23 September ke depan.

HU, ditahan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2018 dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 905.882.583,57.

“Penahanan terhadap mantan Kades Sungai Upih itu dilakukan mengingat guna memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dan telah memenuhi syarat subjektif Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dan syarat obyektif Pasal 21 Ayat (4) KUHAP dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana,” sebut Kasi Pidsus itu dalam keterangannya.

Lanjut Andre Antonius, ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka memiliki ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun sebagaimana diatur Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pelaksana penahanan terhadap HU, Kejari Kabupaten Pelalawan juga tetap menerapkan aturan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka HU terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Rapid test oleh dokter RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan dengan hasil pemeriksaan sehat dan Non Reaktif,” pungkasnya (PRS)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA