by

Diduga Lakukan KDRT Selama 2 Tahun, Eks WNA Taiwan Dilaporkan

KOPI, Karawang – Seorang Eks Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan berinisial CYC yang sudah menjadi warga Negara Indonesia, saat ini berdomisili di Kabupaten Karawang diduga telah melakukan kekerasan psikis terhadap istri dan kedua anaknya.

Penasehat Hukum / Advokat Brondiater Silalahi, S.H., M.H.

Kepada awak media, istrinya yang berinisial VC mengungkapkan bahwa suaminya telah melakukan penelantaran terhadap dirinya beserta kedua anaknya dengan tidak memberi nafkah lahir dan batin selama dua tahun. Atas tindakan tersebut VC telah melaporkan khususnya ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) di Polres Karawang, pada Senin (14/9/2020).

Hal tersebut dibenarkan oleh Penasehat Hukumnya, Brondiater Silalahi, S.H., M.H., dan A. Muhi Hakim, S.SY., bahwa kasus yang dialami kliennya sudah berlangsung selama 2 (dua) tahun. “Kasus yang dialami oleh VC bukan kasus penganiyaan secara fisik tapi secara psikis, sehingga membuat mental isterinya menjadi down bahkan sakit”, jelas Brondiater Silalahi.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa, “Sudah dua tahun ini suaminya tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala rumah tangga, untuk menafkahi lahir dan batin bagi istri dan kedua anaknya. Diduga hal tersebut telah berlangsung selama 2 (dua) tahun ini”, papar Brondiater Silalahi.

Ia menegaskan, perlakuan seperti ini tidak bisa dibiarkan, CYC harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah menelantarkan anak dan istrinya. Selain menelantarkan keluarganya, CYC juga telah melaporkan istrinya VC ke Polda Jawa Barat dengan tuduhan KDRT oleh istrinya.

Sehingga VC terpaksa membela diri dan menyatakan kebenaran dengan membuat laporan KDRT dan penelantaran di Polres Karawang dengan bantuan kuasa hukumnya Brondiater Silalahi, S.H., M.H., dan A. Muhi Hakim, S.SY.

Lebih jauh, Penasehat Hukum Brondiater Silalahi menyampaikan bahwa sesuai UU No. 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) khususnya Pasal 5 yang berbunyi: “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara: b. Kekerasan fisik; c. Kekerasan psikis; d. Kekerasan seksual; atau e. Penelantaran rumah tangga”.

Dan Pasal 45 ayat 1 yang berbunyi : (1) Setiap orang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah). (Dede N-KOPI)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA