by

Danrem 063/SGJ Lakukan Peninjauan ke Cirebon dan Karawang Terkait Cluster Baru Covid-19

KOPI, Karawang – Komandan Korem 063/Sunan Gunung Jati (Danrem 063/SGJ) Cirebon, Kolonel Inf Elkines Villando Dewangga K, S.Ap., melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Karawang dalam rangka peninjauan langsung terkait cluster baru Covid-19 di KIIC (Karawang Industrial Internasional City). Kunjungan ini adalah menindaklanjuti perintah Kodam III/Siliwangi untuk mengecek wilayahnya, khususnya wilayah Cirebon dan Karawang yang merupakan zona merah, pada Senin (28/9/2020).

Danrem 063/SGJ, Kolonel Inf Elkines Villando Dewangga meninjau langsung ke salah satu perusahaan di KIIC

“Kemarin Saya sudah meninjau Kabupaten Cirebon dan bertemu dengan Walikota Cirebon. Kami membicarakan terkait konsep-konsep penanganan Covid-19 yang ada di Cirebon,” tutur Danrem 063/SGJ.

Menurutnya, Cirebon dan Karawang kondisinya sangat berbeda. Untuk wilayah Cirebon cluster baru yang terkonfirmasi positif Covid-19 adalah cluster keluarga, sedangkan di Kabupaten Karawang lebih cenderung ke cluster Industri/Perusahaan.

“Ya, memang ini tugas kita bersama-sama, tetapi saat ini bagaimana membuat protap khusus untuk cluster Industri/Perusahaan yang ada di Karawang,” jelas Elkines.

Lebih lanjut, Ia juga sudah berbicara dengan Bupati, Gugus Tugas, Dandim 0604/Karawang, dan Kapolres, dan sudah menyampaikan rencana ke depannya untuk penertiban yang efektif, sehingga diharapkan Karawang yang zona merah bisa menjadi zona hijau.

“Yang sudah-sudah, Kita sering adakan patroli, edukasi, sosialisasi. Namun sekarang ini kita akan menyadarkan pemilik usaha untuk penegakan protokol Covid-19 terhadap pelayanannya, dan tamu yang berkunjung ke tempatnya,” pungkas Danrem. (Dede N-KOPI)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA