by

Bupati Langkat: Perkantoran Harus Menyediakan Ruangan Menyusui

KOPI, Langkat – Bupati Langkat menghimbau perkantoran-perkantoran untuk menyediakan ruang menyusui yang memadai bagi perempuan yang memiliki bayi, bekerja di perkantoran, baik milik pemerintah daerah dan swasta. Hal itu disampaikan Bupati Langkat, melalui Sekdakab Langkat, Dr H. Indra Salahudin, di ruang kerjanya, di Kantor Bupati Langkat, di Stabat, Rabu (2/9/2020). 

Himbauan ini, kata Sekda, ditunjukan kepada kepala perangkat daerah Kabupaten Langkat, Direktur RSU, Klinik Pratama pemerintah dan swasta. Juga ditujukan kepada Pimpinan dan Direktur perusahaan dan penanggung jawab tempat sarana umum di wilayah Kabupaten Langkat.

“Hal ini dalam rangka implementasi UU No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan dan PP No. 33 tahun 2012 tentang pemberian  air susu ibu (ASI) eksklusif. Serta, sehubungan dengan pelaporan aksi HAM B. 08 tahun 2020,” sebut Sekda.

Ia juga meminta, pelaksanaannya segera berjalan dengan efektif dan sebaik-baiknya, sesuai spesifikasi kelengkapan yang dijelaskan dalam surat edaran Bupati Langkat. Yakni, surat edaran dukungan pemberian ASI eksklusif dalam menyukseskan program kesehatan pemberian ASI eksklusif bagi bayi sampai usia 6 (enam) bulan.

“Sebagaimana amanat pasal 128 UU No. 39 tahun 2009 tentang kesehatan,” sebutnya.

Bupati Langkat menghimbau, lanjut Sekda, penyediaan ruang khusus dengan spesifikasi dan kelengkapan. Ukuran paling sempit 3×4 M2. Pintu yang mudah dioperasikan. Lantai keramik/semen/karpet.

Ruang ASI juga harus memiliki ventilasi dan penerangan yang cukup. Bebas potensi bahaya dan polusi. Lingkungan cukup tenang. Kelembaban bekisar 30-50 persen. Adanya kursi dengan sandaran untuk memerah ASI. Tersedia westafel dan perlengkapan pembersih.

Lokasi Ruang ASI mesti mudah diakses pengguna. Tersedia tempat penyimpanan ASI bagi SKPD, unit kerja, perusahaan, instansi vertikal yang berada dalam sebuah komplek

Kemudian, sambung Sekda, menyediakan peralatan pendukung antara lain, meja tulis, lemari penyimpanan alat waslap, bantal penumpang saat menyusui, dispenser atau peralatan lain sesuai kemapuan secara bertahap. 
Menunjuk dan menetapkan penanggung jawab ruang ASI, yang akan menjamin pelaksanaan menyusui/memerah ASI bagi ibu menyusui. Mensosialisasikan keberadaan dan penggunaan ruang ASI. 

Selanjutnya memberikan waktu yang cukup, bagi ibu menyusui untuk melaksanakan pemberian ASI ekslusif dan dua sampai tiga jam sekali. 

“Bagi SKPD yang mempunyai UPTD agar mengimplementasikan pula didalam instasi UPTD yang menjadi kewenangan sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada,” terangnya. 

Sosialisasi ini berdasarkan surat edaran Bupati Langkat No: 440-725/KESMAS/tahun 2019 tanggal 22 April 2019 tentang dukungan pemberian ASI susu ibu eksklusif. Serta  No: 180-1281/Huk/2020 tanggal 30 Juli 2020 tentang dukungan untuk pelaksanaan aksi HAM Pemkab Langkat tahun 2020. (Reza Fahlevi)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA