by

Wowww 2,3 Triliun Rupiah Uang Nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta Gagal Bayar

KOPI, Jakarta – Agus Wijaya SH kuasa hukum yang mewakili 1000 orang lebih nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta mengatakan kepada pewarta media ini saat ditemui di Ratu Plasa Jakarta Selatan Jumad, 7/08/2020, bahwa jumlah total tagihan 2,3 triliun rupiah uang nasabah tidak dapat dibayar oleh Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta.

Kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta ini memang luar biasa, karena Koperasi ini telah menghimpun dana nasabah dengan jumlah yang sangat fantastis dan berkedok koperasi serta diapakan dan larinya kemana uang-uang itu belum ada yang tahu pasti.

Agus Wijaya S.H, M.H, MSi juga mengatakan bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim dan akan terus memantau proses penyidikan ini berjalan.

“Dalam kasus ini klien kami telah melaporkannya ke Bareskrim Polri. Laporan pidana kami saat ini yang menjadi salah satu pucuk laporan pembentukan satgas oleh Bareskrim telah menetapkan Hendry Surya, Suwito Ayub, Koperasi dan June Indria menjadi tersangka. Kami juga telah mengetahui bahwa jaksa yang akan menangani kasus ini yaitu Yeni Trimulyani SH,” urai Agus dengan tegas.

“Sampai saat ini beberapa tersangka menurut informasi yang kami dengar sudah dicekal dan tidak dapat bepergian ke luar negeri, kami berharap pencekalan ini jika benar jangan sampai lepas, karena jika di kemudian hari penyidikan telah cukup bukti dan berkas lengkap dapat segera dilakukan tahap 2 yaitu ke kejaksaan sehingga pencekalan ini jika benar maka akan memudahkan penyerahan tersangka berikut barang buktinya,” tutur Agus S.H, M.H, MSi.

“Bahwa sampai saat ini penyidik terkesan jalan ditempat dan “Longgar” terhadap para tersangka, tidak seperti kasus besar lainnya, dan semoga bukan karena adanya orang “Kuat” tetapi memang karena perlu waktu untuk melengkapi berkas dan membuat terang tindak pidana ini sehingga tidak tertutup kemungkinan timbul tersangka baru,” urai Agus S.H.,M.H.M.Si dengan penuh harap.

Selain itu lanjut Agus ,”pengurus koperasi yaitu ibu Sonia dapat menjelaskan kepada para anggotanya mengenai laporan keuangan 2 tahun ke belakang kepada para anggota maupun calon anggota koperasi dan tidak terlibat dalam perkara pidana yang sedang berjalan sehingga dapat membayar sesuai dengan skema yang telah diajukan dalam perdamaian di PKPU,” beber Agus S.H.,M.H.,M.Si

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA