by

Nasabah Wana Artha Life Tuntut Keadilan di PN Jakarta Pusat

KOPI, Jakarta- Kisruh kasus PT Asuransi Jiwasraya turut menyeret banyak perusahaan yang diduga bermain dalam skandal investasi bodong tersebut. Salah satunya adalah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau WanaArtha Life. Rekening WanaArtha Life diblokir oleh Kejaksaan Agung karena diduga terlibat dalam kegiatan menggoreng saham Jiwasraya. Kini, ribuan nasabah menjerit karena mereka tidak bisa mencairkan klaim uang sendiri.

Hendro sebagai (Korlap) Kordinator lapangan sejumlah nasabah WanaArtha Life mendatangi kantor PN Jakpus (7/8) untuk tuntutan

klaim dari polis nasabah ingin memastikan bagaimana nasib polis yang mereka miliki setelah manajemen mengumumkan kabar perseroan mengalami gangguan operasional, khususnya dalam hal pembayaran atas hak-hak pemegang polis.

Beberapa nasabah bercerita kepada  pers tentang nasib mereka saat ini yang sedang dalam kesusahan. Di masa pandemi COVID-19 ini, mereka berharap, dana yang disimpan di WanaArtha Life menjadi sumber yang harusnya bisa dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Beberapa nasabah mengaku usaha yang mereka jalani terancam gulung tikar karena dana yang biasa diberikan setiap bulan oleh Wanartha Life kini harus terhenti sejak akhir 2019 lalu.

Seorang nasabah lain Rika menyebutkan, pada akhir Januari lalu, ada pemberitahuan bahwa telah terjadi pemblokiran rekening karena efek dari kasus Jiwasraya. Sehingga, rekening yang menampung dana nasabah menjadi terhenti pembayarannya.

Pada tanggal 19 Februari 2020 harusnya menjadi tenggat waktu pembayaran sesuai dengan informasi yang ia peroleh dari WanaArtha life. Namun, usai melewati tanggal yang disepakati, pembayaran tak kunjung dilakukan karena rekening masih diblokir oleh Kejaksaan Agung. Kekhawatirannya semakin memuncak karena beberapa direksi WanaArtha ternyata telah diperiksa oleh Kejaksaan terkait skandal korupsi Jiwasraya

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA