by

Wako Kembali Tegaskan Pelonggaran Acara Hajatan akan Dievaluasi Ulang

-Daerah-1,542 views

KOPI, Lubuklinggau – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau untuk memberikan kelonggaran terhadap kegiatan masyarakat dimasa pandemi tampaknya akan dievaluasi kembali mengingat adanya kluster baru penularan Covid-19 di Kota Lubuklinggau.

Terkait dengan hal itu, Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe menghimbau kepada para kepala sekolah baik negeri maupun swasta agar tidak membuka sekolah tatap muka sebelum mendapat persetujuan dari pihak berwenang.

”Kepala sekolah harus mempertimbangkan kembali segala sesuatunya sebelum mengambil kebijakan untuk melaksanakan tatap muka di sekolah. Bahwa corona itu memang ada, bukan konspirasi ataupun kebohongan. Jika ada yang terdampak, semua akan repot. Jadi pikirkan demi keselamatan kita bersama,” tegas Wako.

Masih menurut Wako, adanya klaster baru Covid-19 Bank SumselBabel, saat ini dari hasil Tracking baru 10 orang positif Covid-19 dan masih menunggu 30 specimen lainnya.

Untuk memutus rantai penyebaran yang lebih besar lagi, Kamis besok (13/8/2020) Satgas Covid 19 Kota Lubuklinggau akan mengadakan rakor berkaitan dengan penanganan dan evaluasi beberapa kebijakan-kebijakan berkaitan dengan pelonggaran kegiatan masyarakat, seperti sekolah tatap muka dan hajatan-hajatan.

“Sekolah tatap muka dari awal sudah saya sampaikan kalau mau dibuka untuk tatap muka hanya untuk wilayah atau kelurahan-kelurahan yang memang zero Covid-19 dan jauh dari jangkauan internet. Apapun itu, nanti akan kita evaluasi,” tegasnya.

Khusus acara hajatan, akan dilakukan evaluasi penuh karena masih banyak masyarakat yang kebablasan mengadakan hajatan.

“Saya selalu menghimbau ke masyarakat untuk mempercayai, kalau corona itu ada dan bukan suatu kebohongan atau konspirasi sehingga hal-hal seperti inilah yang membuat sebagian masyarakat kita masa bodoh terkait dengan protokol kesehatan,” pungkasnya.(*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA