by

Tuhan dari Banyuwangi

Oleh: Syaefudin Simon

KOPI, Bekasi – Beberapa hari lalu, seseorang berceramah dengan sangat gagah di sebuah masjid di Bekasi.

“Belajar Bahasa Arab itu wajib, karena di kuburan, malaikat bertanya dalam bahasa Arab. Di sorga dan neraka malaikat juga berbicara dalam bahasa Arab. Alquran berbahasa Arab. Dan Allah pun berbahasa Arab,” ujarnya penuh semangat.

Hadirin terdiam. Saya hanya bisa nyengir mendengar ceramah ustad berjubah mirip Abu Jahal itu.

Mendengar ceramah sang ustad, saya jadi teringat kasus yang nenimpa Dr. Ade Armando, Dosen Fisip UI, Januari 2017 lalu. Ade jadi tersangka di Polda Metro Jaya karena statusnya di medsos yang menyatakan “Tuhan bukan orang Arab”.

Ade dilaporkan oleh Johan Kahn dari TransCorp bahwa ia menghina Islam. Lapor Kahn kepada polisi, Ade telah melakukan penistaan terhadap agama Islam karena menyatakan: Tuhan Bukan Orang Arab.

Menanggapi berita di atas, seorang netizen berkomentar cerdik. Pak Ade gampang mengcounter tuduhan penistaan agama kok. Tuhan memang bukan ornag Arab, tapi orang Banyuwangi. Memang benar, Agustus 2016 lalu, jagad Indonesia ribut karena ada orang bernama Tuhan dari Banyuwangi. Tepatnya: berdasarkan nama di KTP, Tuhan beralamat di Desa Kluncing, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.

Tapi, apakah kita harus peduli dengan nama Tuhan yang tertulis di KTP tukang kayu asal Desa Kluncing ini? Jelas kudu peduli karena “Tuhan” dari Kluncing ini, secara hukum, bisa membebaskan dosen UI itu dari jeratan hukum.

Tapi soalnya, pantaskah status FB “Tuhan bukan orang Arab” dianggap penistaan agama Islam? Lalu, apa bedanya nama Tuhan dari Banyuwangi dengan nama Malik dari Pekalongan? Bukankah Malik juga salah satu nama dari 100 nama Tuhan? Di Jawa ada orang bernama Pangeran Brotokusumo. Di Kalimantan ada orang bernama Gusti Muhammad (yang ini lebih dahsyat ‘kan?). Tuhan, Pangeran, Gusti, Malik, dan sejumlah nama Asma’ul Husna yang dijadikan nama orang — semua itu sama dengan nama Tuhan. Di Amerika Latin, banyak sekali orang bernama Jesus.

Lalu, apa yang dipersoalkan? Apakah kita perlu membentuk organisasi Front Pembela Allah (FPA) untuk membela nama Allah yang berasal dari Arab?

Nanti dulu! Tuhan adalah Zat Yang Maha Impersonal, Yang Maha Besar, Maha Kuasa, dan Maha Segalanya. Tuhan ada di mana-mana. Ada di Mekah, ada di Denpasar, ada di Bangkok, ada di Roma, ada di Bombay, dan ada di Jakarta. Tuhan ada di setiap atom unsur-unsur yang ada di alam raya.

Sayangnya, kini kekuasaan Allah Yang Maha Besar dan Luas itu dikerdilkan ulah “oknum-oknum agamawan” yang ingin menjadikan dirinya tuhan. Lihatlah masalah-masalah domestik yang kini ditundukkan “hukum-hukum Tuhan hasil rekayasa oknum penguasa agama” itu. Atas nama Tuhan, misalnya, perempuan Indonesia harus memakai jilbab penutup aurat total, kecuali dua biji matanya. Di Padang dan Aceh, misalnya, perempuan tidak boleh berada di luar rumah di atas jam 11 malam. Itukah hukum Tuhan?

Dalam film Timbuktu yang meraih Palme d’Or Cannes 2014, diceritakan kehidupan masyarakat Kota Timbuktu, Mali, Afrika Barat, setelah dikuasai kelompok Jihadis. Dalam certita itu ada peristiwa lucu. Ketika milisi Jihadis mengumumkan bahwa setiap perempuan harus menutup seluruh tubuhnya, termasuk tangan dan kaki, seorang perempuan pedagang ikan marah.

“Hai kamu ini apa-apaan, mosok saya yang penjual ikan harus memakai sarung tangan? Perintah Tuhan mana yang menyusahkan orang kecil seperti saya,” kata pedagang ikan ini. Milisi Jihadis tersebut diam. Bingung.

“Tapi saya diperintahkan khalifah saya agar perempuan memakai sarung tangan bila berada di luar rumah,” katanya.

“Memangnya khalifah itu Tuhan,” kata perempuan itu. Ketika keduanya berdebat, datang lah seorang ulama ahlusunnah. “Wahai anak muda, Tuhan itu ada di dada atau di kepalamu?”. Lalu, kenapa anda membawa Kalashnikov dan mobil Toyota? Itukah hukumTuhan? Ia tak bisa menjawab. Sang Jihadis pun diam. Lalu pergi.

Selesai dari pasar ikan, sang Jihadis pergi ke masjid. Di tengah jalan, ia mendengar suara musik. Ia harus menghentikan langkahnya karena hukum syariah versi sang jihadis mengkharamkan musik. Tapi, apa yang terjadi setelah sang jihadis mendekat ke sumber suara musik? Lagi-lagi dia bingung. Ternyata musik itu tengah mengiringi lagu-lagu yang memuji Tuhan dan Nabi Muhammad. Bagaimana mungkin menghentikan musik yang mengiringi lagu-lagu pujian untuk Tuhan dan Nabi Muhammad?, gumamnya. Ia masih teringat kata-kata ulama tadi. Tuhan ada di kepala atau di dada.

Dalam kondisi bingung, sang Jihadis pun pergi. Kali ini, dia menyetop anak-anak muda yang sedang main bola.

“Main bola hukumnya haram,” katanya. Alasannya, awal mula permainan bola, bolanya adalah kepala Sayyidina Husain, cucu Rasulullah!

Bagaimana perasaan anak-anak-muda Mali yang gila bola tiba-tiba diharamkan main bola oleh hukum Tuhan? Mereka pun tetap main bola tanpa bola. Seperti layaknya permainan sepak bola, mereka berebutan bola fiktif dan menendang bola gaib. Ramai dan menarik.

Ketika sang jihadis datang, dia bingung.

“Mana bolanya,” pikir dia.

Tak ada. Anak-anak muda itu melakukan senam, jogging, dan lari-lari kecil seperti baru istirahat usai main bola.

Sang Jihadis bingung. “Tak ada yang harus dilarang. Tetap sesuai syariah,” katanya.
Abad 21, dunia memang bingung. Di tengah pesatnya kemajuan teknologi, tiba-tiba hukum syariah bermunculan di mana-mana. Entitas ISIS, di Irak dan Siria menerapkan hukum Islam. Di Somalia, kelompok Jihadis yang mengibarkan bendera ISIS, juga sangat galak menerapkan hukum Islam. Tapi sayang, tak mudah menerapkan hukum syariah Islam di Mali.

Pada saat salat jamaah, misalnya, tak mudah meluruskan shaf (barisan) makmum di belakang imam seperti di masjid-masjid Timur Tengah. Masjid di Mali bentuknya beda. Tiangnya rapat, banyak ruang, banyak kamar sehingga sulit mengadakan salat jamaah dengan jumlah besar. Barisan jamaah pun sulit untuk diluruskan sesuai perintah Rasul karena tersekat-sekat ruangan. Para Jihadis pun bingung.

“Mali memang tidak sama dengan Irak dan Siria,” celetuknya.

Aktivis Elza Peldi Taher, melihat kasus Mali dengan penerapan hukum syariahnya di film Timbuktu, menceritakan penderitaan kaum wanita di tempat kelahirannya, Sumatera Barat.
“Saya orang Padang. Saya juga bingung kenapa semua murid sekolah di Kota Padang harus memakai jilbab, tak peduli apa agamanya,” kata Elza.

Ini hukum syari’ah model apa? Juga larangan wanita berada di jalan setelah jam 11 malam. Apakah itu hukum Islam?

“Jiwa orang Padang itu bisnis. Pedagang makanan, khususnya perempuan, menyiapkan kebutuhan dagangnya di malam hari. Mereka ke pasar malam-malam dan pulang menjelang pagi,” ungkapnya.

Gara-gara hukum syariah, ekonomi masyarakat Padang pun mundur. Di Bukit Tinggi, daerah Pariwisata, hotel-hotelnya sepi karena ada hukum syariah yang mengharuskan orang yang menginap di hotel, khususnya laki-laki dan perempuan, harus menunjukkan surat nikah.

“Pariwisata di Bukit Tinggi anjlog karena hukum syariah, padahal 50% lebih penghasilan masyarakat Bukit Tinggi berasal dari pariwisata,” kata Elza.

Timbuktu di Mali, Padang di Indonesia. Kedua kota ini terentang jarak puluhan ribu kilometer. Di Mali yang 90% penduduknya Muslim, hukum syariah diterapkan kelompok sempalan Jihadis yang pro-ISIS, di Indonesia yang 90% muslim, hukum syariah diterapkan pemerintah daerah tertentu. Pemerintah Indonesia anti-ISIS dan sampai sekarang sekuat tenaga membasmi pengikut ISIS, sementara Pemerintah Mali anti-ISIS tapi tak mampu mengusir ISIS. Namun aneh, nasib Timbuktu nyaris sama dengan Padang. Masyarakat Timbuktu berusaha melawannya, tapi masyarakat Padang tak berdaya.

Kenapa terjadi? Jangan-jangan karena kebesaran nama Tuhan sulit ditolak masyarkat muslim. Tuhan telah menjadi brand yang amat berkuasa. Karena itu, memanfaatkan nama Tuhan untuk kepentingan politik dan kekuasaan amat efektif. Itulah problemnya bila nama Tuhan dipolitisir.

Mosok sih hanya karena menulis status “Tuhan bukan orang Arab” polisi ikut-ikutan rempong ngladeni pelapor resek itu!

Terima kasih Tuhan dari Banyuwangi! Kau telah berhasil membuktikan bahwa Tuhan memang tidak berasal dari Arab. Polisi akhirnya kesulitan meneruskan laporan Johan Kahn ke tingkat penyidikan. Ade Armando pun bebas.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA