by

Tipu Warga Kotim Ratusan Juta, IRT Pegatan Ditangkap Polisi

KOPI, Katingan – Jajaran Polsek Katigan Kuala, Polres Katingan, Kalimantan Tengah, menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial IP atau akrab disapa Ifau. Ia ditangkap karena melakukan penipuan dan penggelapan uang warga Jalan Anang Santawi Kelurahan Ketapang Kabupaten Kotim, dalam jual-beli sarang burung walet.

Kapolres Katingan, AKBP Andri Siswan Ansyah, melalui Kapolsek Katingan Kuala, Ipda Dwi Tri Yanto, mengatakan tersangka Ipau merupakan warga di RT. 01 RW. 01, Kelurahan Pegatan Hilir, Kecamatan Katingan Kuala. Ia ditangkap karena menipu korbannya atas nama Wiyono warga Jalan Anang Santawi Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.

Modus penipuan ini berawal saat pelaku dipercaya menjadi pembeli sarang burung walet oleh korban di daerah Pegatan. Namun rupanya kepercayaan korban ini malah dikhianati pelaku dengan menipu korban. Sehingga korvan mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 271.267.100.

“Jadi pada Rabu (18/7/2020) pelaku menelpon korban dengan menawarkan atau menjanjikan barang berupa sarang burung walet dalam jumlah banyak dan sesuai dengan grade atau sais yang di cari oleh korban, kemudian korban mengirimkan uang dan sempat terjadi beberapa kali transaksi dengan jumlah total Rp.879.000.000,” ungkap Kapolsek.

Setelah beberapa kali transaksi, pelaku selalu memberikan barang sarang burung walet tidak sesuai dengan kesepakatan, dengan total jumlah uang dari hasil transaksi ini sebanyak Rp.546.757.100. Sehingga uang yang digelapkannya hanya sebesar Rp.271.267.100.

“Pelaku mengaku menawarkan sarang burung walet dari hasil petani setempat dan para pengumpul yang ada di Pegatan. Setiap transaksi pelaku selalu memberikan barang tidak sesuai dari perjanjian kedua belah pihak. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Katingan Kuala,” jelas Kapolsek.

Dari pelaku ini diamankan barang bukti surat perjanjian pelunasan uang titipan pembelian sarang burung walet tertanggal 17 Juli 2020, surat perjanjian pelunasan uang titipan pembelian sarang burung walet tertanggal 20 Juli 2020, rekening cetak koran Bank BCA, dan kuitansi tanda terima titipan uang pembelian sarang burung walet.

Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Katingan Kuala. Atas kasus penipuan dan penggelapan uang jual beli sarang walet, dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA