KOPI, Pelalawan – Dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, Tim Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan kembali melaksanakan eksekusi uang pengganti dari terpidana Al Azmi, SH, melalui pihak keluarga (anak kandung terpidana – red), pada hari ini, Kamis tanggal 06 Agustus 2020. Adapun uang yang berhasil disita Tim Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan sebesar Rp 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Uang tersebut disita untuk negara berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk Perluasan Perkantoran Dinas Bhakti Praja T.A. 2007, 2008, 2009, dan 2011 di Kabupaten Pelalawan. Penyitaan itu meningkatkan jumlah total Pemulihan Uang Negara yang berhasil diselamatkan dari terpidana Al Azmi, SH, sebesar Rp850.000.000,- (Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Rincian uang yang telah disita dari terpidana secara rinci adalah sebagai berikut:
1. Angsuran pertama pada hari Rabu 29 Juli 2020 sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
2. Angsuran kedua pada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2020 sebesar Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Selanjutnya, melalui Bendahara Penerima Kejari Pelalawan menyetorkannya ke Kas Negara melalui Bank BRI Kantor Cabang Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan yang disaksikan langsung oleh Pimpinan Cabang Bank BRI Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawanm Riau. (Pranseda)
Comment