by

Tidak Terima Dikritik, Ketum PPWI: Wakil Rakyat Lampung Timur dari Golkar Bermental Preman

KOPI, Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., sangat menyayangkan tindakan arogan yang dilakukan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur. Oknum Anggota DPRD dari partai Golkar tersebut melakukan percobaan penculikan terhadap Indra, Sekretaris DPC-PPWI Lampung Timur. Hal tersebut disampaikan Wilson melalui pesan WhatsApp-nya, pada Rabu (26/8/2020).

Tugas seorang wakil rakyat adalah melayani masyarakat dan bersedia menerima masukan, kritik dan saran demi kesejahteraan rakyat.

“Wakil rakyat bukanlah raja dan bukan pula manusia dengan level lebih tinggi dari rakyat. Justru wakil rakyat adalah pesuruhnya rakyat, hambanya rakyat, pelayannya rakyat, dan babunya rakyat,” ujar Wilson Lalengke yang merupakan Alumni PPRA-48 Lemhanas tahun 2012.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, haram hukumnya makan uang rakyat namun kerjanya bukan untuk melayani rakyat, malah menculik rakyat akibat tidak senang dikritik rakyat, tegas Wilson Lalengke.

Tingkah pola arogan wakil rakyat seperti itu, patut dilaporkan ke badan kehormatan dewan dan kepolisian. Agar yang bersangkutan tahu diri, mendapatkan pemahaman yang benar tentang menjadi wakil rakyat yang melayani rakyatnya, bukan malah ingin menculik karena dikritik.

Seharusnya seorang wakil rakyat tidak anti kritik atau menutup diri. Kritik membangun sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kinerja dewan. Karena DPR adalah lembaga yang terbuka terhadap rakyatnya untuk menyampaikan aspirasinya. (NJK-Red)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA