by

Terbukti Cemari Sungai Kerumutan DLH Pelalawan Denda PT Serikat Putra

KOPI, Pelalawan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan, menjatuhkan sanksi administrasi paksaan beserta denda terhadap PT. Serikat Putra, yang beroperasi di Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan. Hal tersebut diakibatkan melubernya limbah dari lend aplikasi PT. Serikat Putra, ke Sungai Kerumutan, yang terjadi pada tanggal 28 Juli 2020 yang lalu. Berdasarkan hasil uji laboratorium yang di keluarkan oleh, UPT, Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan Dinas Kesehatan Propinsi Riau, bahwah, PT. Serikat Putra terbukti positif mencemari Sungai Kerumutan. Demikian diungkapkan Kadis, DLH, Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra, ST, MSi, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Pemeliharaan Lingkungan, Tohaji, Senin (24/8/2020).

Dalam keterangannya, Tohaji mengatakan, adapun sejumlah poin yang dilanggar oleh, PT Serkat Putra, antara lain:

1. PT. Serikat Putra belum menyampaikan laporan pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pemantauan Lingkungan Hidup Semester I Tahun 2020, Kepada instansi yang diwajibkan, sebagaimana dalam Izin Lingkungan Nomor : KPTS. 503/BPMP2T-PLY/12/2015 tanggal 22 Desember 2015.

2. PT. Serikat Putra, melakukan pemompaan air limbah ke land aplikasi pada tanggal 27 juli 2020, pukul 17.00 s.d 21.00 WIB, tanpa koordinasi dengan Departemen Agronomi, (Petugas Kebun jam kerja pukul 08.00 -17.00 WIB) dan flatbed blok E.11 Nomor 3 meluber, yang menyebabkan run off air limbah masuk ke parit 1×1 m, menuju Sungai kerumutan yang dilaporkan oleh masyarakat, dimana terjadi dugaan pencemaran sungai kerumutan, pada tanggal 28 Juli 2020.

3. Hasil verifikasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, pada tanggal 28 Juli 2020, terbukti telah terjadi pencemaran bersumber dari flatbed nomor 3 blok E.11 pada Koordinat N:000 07′ 34.53ʺ E: 1020 06′ 43.53ʺ.

4. PT. Serikat Putra belum maksimal melakukan perawatan Flatbed secara periodik dan rehabilitasi atau pengurasan lumpur dan koordinasi antar departemen yang kurang baik, sehingga terjadi run off.

5. Sampel air limbah PT. Serikat Putra yang dianalisa, UPT Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Riau, yang mana hasil uji paramater minyak dan lemak melebihi baku mutu sebesar = 1200 μg/liter pada Sungai Kerumutan.

6. PT. Serikat Putra tidak memiliki SOP, tanggap darurat dan prosedur penanganan B3.

7. PT. Serikat Putra tidak melengkapi sebagian simbol B3, dan label yang benar tidak sesuai klasifikasinya.

Bahkan lebih lanjut Tohaji menyampaikan, akibat pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Serikat Putra, Pemerintah Pelalawan, melalui Dinas Lingkungan Hidup, (DLH) Pelalawan, menjatuhkan sanksi administratif paksaan dan denda terhadap PT. Serikat Putra, antara lain sebagai berikut:

1. PT. Serikat Putra wajib menyampaikan laporan pelaksanaan, Dokumen Pengelolaan Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH), setiap 6 bulan sekali sejak Keputusan Bupati kepada: Menteri Negara Lingkungan Hidup, Gubernur Riau Up. Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Bupati Pelalawan Up. Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Wilayah Sumatera, (P3ES) paling lama 21 hari sejak sanksi diterima.

2. PT. Serikat Putra wajib membayar kerugian lingkungan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan sebesar Rp.140.250.000,- (seratus empat puluh juta, dua ratus lima puluh ribu rupiah), paling lama 30 hari sejak sanksi diterima.

3. PT. Serikat Putra wajib membuat rorak-rorak pembatas yang cukup dalam pada tempat-tempat tertentu untuk melokalisir aliran horizontal yang mungkin terjadi dari efluen dan melakukan rehabilitasi atau pengurasan lumpur flatbed dan membuat rorak-rorak paling lama, 60 hari sejak sanksi diterima.

4. PT. Serikat Putra wajibkan memperbaiki atau meninggikan tanggul IPAL kolam nomor 2,3,4, paling lama 30 hari sejak sanksi diterima.

5. PT. Serikat Putra, diwajibkan menyampaikan laporan tanggap darurat pengendalian pencemaran air tanggal 27 Juli 2020 kepada: Menteri Negara Lingkungan Hidup, Gubernur Riau Up. Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Bupati Pelalawan Up. Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Wilayah Sumatera (P3ES) paling lama 10 hari sejak sanksi diterima.

6. PT. Serikat Putra wajib membuat/memiliki, SOP, tanggap darurat dan prosedur penanganan, B3 paling lama 7 hari sejak sanksi diterima.

7. PT. Serikat Putra wajib membuat simbol dan label sesuai klasifikasinya paling lama 7 hari sejak sanksi diterima.

“Apabila PT. Serikat Putra tidak melaksanakan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah sebagaimana dimaksud, akan dikenakan Sanksi Hukum yang lebih berat sesuai ketentuan perundang-undangan,” tandas Tohaji. (Pranseda)

This image has an empty alt attribute; its file name is madu_banner_PERSISMA.jpg

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA