by

Sabu dari Kepala Curup Gagal Beredar di Cereme Taba

KOPI, Lubuklinggau – Eko Waluyu alias Eko (39), Buruh Harian Lepas (BHL), warga Jalan Puskesmas Taba No. 047 Rt. 003 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau diringkus anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau.

Dia ditangkap rumahnya, Jalan Puskesmas Taba No. 047 Rt. 003 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau, karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika yakni menyimpan sabu sabu.

Saat penggeledahan, Polisi mendapati Barang Bukti (BB), 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 0.68 gram. Selanjutnya, 1 (satu) lenting daun-daun kering yang diduga Narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 0.47 gram yang disimpan didalam kotak rokok sampoerna mild.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sofyan Hadi dalam press rilisnya mengatakan, Senin, 10 Agustus 2020 sekira pukul 23.30 wib, tim sat narkoba menangkap tersangka Eko di rumahnya.

“Karena adanya informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering penyalahgunaan dan pengedaran gelap Narkotika jenis shabu lalu dilakukan lidik dan benar,” kata Kasat.

Lanjut Kasat, pihaknya bergerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan dirumah tersangka didapati barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan 0.68 gram yang disimpan di kantong sebelah kiri dan 1 (satu) lenting daun-daun kering yang diduga Narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 0.47 gram yang disimpan didalam kotak rokok sampoerna mild.

“Setelah dilakukan introgasi barang bukti tersebut diperoleh oleh tersangka dari Mamang yang beralamat di Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu,” jelasnya.

Guna kepentingan penyidikan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau. Karena tersangka tanla hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara jual beli dan memiliki, menguasai, menyimpan Narkotika Golongan I, maka ia diancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA