by

Raja Maroko Kirim Bantuan Kemanusiaan Darurat ke Lebanon

KOPI, Rabat – Raja HM Mohammed VI kemarin memberikan perintah untuk mengirim bantuan medis dan kemanusiaan darurat ke Republik Lebanon, menyusul ledakan tragis di pelabuhan Beirut, yang memakan banyak korban dan menyebabkan kerusakan material yang signifikan.

Penguasa Kerajaan Maroko itu memberikan instruksi segera untuk mengirimkan dan membangun rumah sakit darurat militer di beirut dalam rangka dalam rangka menyediakan bantuan kesehatan dan perawatan medis darurat kepada warga yang terluka dalam insiden ini.

Rumah sakit darurat ini terdiri dari 100 orang, termasuk 14 dokter dari berbagai spesialisasi (spesialis ICU, ahli bedah, ahli traumatologi, spesialis THT, spesialis mata, spesialis perawatan luka bakar, ahli bedah saraf, dokter anak, apoteker), perawat khusus dan staf pendukung. Fasilitas rumah sakit ini terdiri dari ruang operasi, rawat inap, unit radiologi dan sterilisasi, laboratorium dan apotek.

Bantuan Maroko juga mencakup obat-obatan pertolongan pertama, produk makanan (makanan kaleng, kacang-kacangan, susu bubuk, minyak, gula, dan lain-lain), tenda dan selimut untuk menampung korban bencana. Ini juga termasuk peralatan medis pencegahan terhadap Covid-19, terutama masker pelindung, alat pelindung diri, mantel, dan gel hidro-alkohol.

Raja HM Mohammed VI pada hari Selasa mengirimkan pesan belasungkawa dan belas kasih kepada Presiden Republik Lebanon, Michel Aoun, di mana Raja Maroko menyatakan, atas nama pribadi dan rakyat Maroko, menyampaikan perasaan simpati dan belas kasih yang mendalam serta solidaritas yang tulus dengan Lebanon. Raja, di masa-masa sulit ini, meyakinkan Michael Aoun bahwa Kerajaan Maroko berdiri sebagai saudara bagi orang Lebanon. (*)

Sumber: Persisma.Org

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA