by

PT. KLK Grup Ikuti Rapat Bersama Pemda dan KPU Kotim

KOPI, Kotim – PT. Kuala Lumpur Keppong (KLK), salah satu perusahaan swasta yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengutus perwakilannya, Wina, untuk mengikuti rapat bersama Pemda dan KPU Kotim. Agenda rapat bersama itu adalah membahas pemutakhiran daftar pemilih karyawan pada pilkada tahun 2020, yang berlangsung di ruang rapat Anggrek Tebu lantai 2 Kantor Bupati Kotim. Selasa, 11/08/2020.

Rapat dihadiri oleh Kabag Pemerintahan Setda Kotim, Diana, Ketua KPU Kotim, Siti Fatonah Purnaningsih, S.E., Komisioner KPU Kotim, Etty Silviani S.Pd., dan Ketua Bawaslu Kotim, M. Tohari, S.T. Hadir juga pada rapat bersama ini perwakilan Polres Kotim, perwakilan Kodim 1015 Sampit, perwakilan Bag. Hukum Setda Kotim, perwakilan Disdukcapil Kotim, perwakilan Kesbangpol Kotim, perwakilan Satpol PP Pemda Kotim, perwakilan GPPI Kotim, serta perwakilan dari beberapa perusahaan besar swasta (PBS) lain yang berada di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kotim menyampaikan bahwa saat ini KPU Kotim sedang melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih. Ia juga menginformasikan bahwa kegiatan coklit yang sedang berjalan.

“Kami (KPU – red) selaku penyelenggara pemilu, ingin mastikan hak pilih dari para karyawan yang sedang bekerja pada Perusahaan yang berada di Kotim ini. Untuk itu, kami mengajak rekan-rekan dari perusahaan untuk turut bekerjasama terkait daftar karyawan yang memang sudah waktunya untuk ikut memilih pada pilkada tahun 2020 yang akan di selenggarakan sebentar lagi,” ujar Siti Fatonah.

Siti juga menghimbau kepada pihak perusahaan agar menyampaikan masalah karyawannya yang belum melakukan perekaman E-KTP di Disdukcapil. KPU akan berkoordinasi dengan Disdukcapil terkait hal itu.

Ia juga menambahkan bahwa apabila nantinya warga/karyawan yang memiliki KTP namun belum masuk dalam DPT, mereka tetap bisa memilih di TPS sesuai alamat KTP, dengan catatan menggunakan Surat Suara tambahan 2,5%. “Dan kepada pihak perusahaan agar dapat secepatnya menyerahkan data karyawan yang kami minta tersebut sebulum kegiatan coklit selesai,” pungkas Siti. (MR)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA