KOPI, Kotim – Polres Kotim kembali menggelar acara konferensi pers dan sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Acara itu dilakukan di lobby Polres Kotim, Kalimantan Tengah, pada hari Rabu, 05/08/2020.
Kegiatan Press Release dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim, AKBP Abdul Harris Jakin, S.I.K, M.Si., didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Kotim, IPTU Arashi, S.H. dan beberapa penyidik serta penyidik pembantu dari jajaran satres narkoba Polres Kotim. Acara ini dihadiri juga oleh Asisten 1 Setda Kotim, Kadis Kesehatan Kotim, perwakilan dari anggota DPRD Kabupaten Kotim, dan juga beberapa awak media massa, baik cetak maupun media elektronik.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu milik tersangka berinisial A dan M seberat 98,39 gram. Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu itu diawali dengan cara pembukaan segel pada barang bukti. Kemudian barang bukti jenis sabu itu, dilarutkan ke dalam air yang dicampur dengan larutan kimia. Lalu air dari hasil pemusnahan dibuang ke selokan yang ada di Mapolres Kotim.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan dasar Laporan Polisi Nomor LP/177/VIi/2020/Kalteng/Res Kotim/Res Narkoba tanggal 10 Juli 2020, Surat dari kejaksaan Negeri Sampit Nomor B-190/O.2.11/Ruh.1/07/2020 tanggal 14 Juli 2020 tentang Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika. (MR).
Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org
Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini
Comment