by

Pimpinan Perkebunan Sawit PT. Serikat Putra Menghindar saat Wartawan akan Wawancara

KOPI, Pelalawan – Dedi Saragi pimpinan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Serikat Putra, berusaha kabur dari hadapan wartawan ketika mau dikonfirmasi. Sikap pimpinan perusahaan itu membuat para kuli tinta kecewa dan kesal.

Atas dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. Serikat Putra beberapa hari lalu, komisi 2 DPRD Pelalawan laksanakan rapat dengar pendapat (RDP) antara pihak perusahaan dengan masyarakat pada Senin (10/8/2020). Dimana beberapa hari lalu, air sungai Kerumutan berubah warna menjadi hitam dan ikan pada mati. Kejadian itu diduga akibat meluapnya kolam aplikasi limbah pabrik kelapa sawit (PKS) PT. Serikat Putra.

Usai berlangsungnya RDP tersebut, pertemuan ditutup oleh wakil ketua 1 DPRD Pelalawan Syafrizal SE selaku pimpinan rapat. Lalu pimpinan rapat dan peserta rapat yang hadir mulai bubar. Pimpinan tinggi perusahaan PT. Serikat Putra Dedi Saragi juga langsung keluar dari ruangan tersebut.

Karena sebagai pimpinan di perusahaan, para awak media mencoba mendekatinya dan melakukan konfirmasi. Namun begitu para awak media mengajukan pertanyaan, tanpa sepatah katapun Dedi Saragi langsung melambaikan tangan dihadapan para kuli tinta sebagai isyarat menolak memberikan komentar. Langkah kakinya juga semakin melaju cepat keluar dari gedung kantor DPRD itu menuju mobil yang telah terparkir di halaman gedung parlemen tersebut.

Lebih anehnya lagi, sejumlah rombongan dari pimpinan perusahaan itu saat dicoba dikonfirmasi oleh rekan-rekan awak media, tidak ada satupun yang mau menjawab. Tampaknya Dedi Saragi dan para manajemen perusahaan PT. Serikat Putra kompak bungkam terhadap wartawan. Sehingga puluhan awak media mengaku sangat kesal dan kecewa dengan pimpinan perusahaan PT. Serikat Putra itu karena dinilai sangat tertutup terhadap media.

Komisi 2 DPRD Pelalawan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) antara masyarakat dengan pihak perusahaan PT. Serikat Putra di ruangan informasi gedung kantor DPRD Pelalawan. Dalam RDP tersebut seluruh perwakilan masyarakat dari beberapa desa termasuk Lurah Rawang Empat Ramli mengeluhkan, bahwa pasca meluapnya kolam limbah PT. Serikat Putra beberapa hari lalu, air sungai Kerumutan berubah warna menjadi seperti oli kotor.

RDP tersebut dipimpin langsung oleh wakil ketua DPRD Pelalawan H. Syafrizal SE, didampingi Ketua Komisi 2, Abdul Nasib, SE, dan beberapa orang anggota DPRD Pelalawan lainnya. Hadir camat Bandar Petalangan, Mukhtarius M.Pd, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, yang diwakili oleh Tohaji, SP, para Kepala Desa/Lurah dan puluhan perwakilan dari masyarakat Kecamatan Bandar Petalangan.

Menurut Lurah Rawang Empat Ramli, S.Sos, sungai Kerumutan merupakan tempat mandi dan tempat mencuci pakaian dari sebagian banyak warga di daerah Kelurahan Rawang Empat. Namun pasca meluapnya kolam limbah PKS PT. Serikat Putra beberapa hari lalu, air sungai Kerumutan telah berubah warna menjadi seperti oli kotor. Sehingga masyarakat disekitar alur sungai itu sudah tidak dapat memanfaatkan sungai tersebut untuk aktifitas seperti biasanya apa lagi untuk mencari ikan bagi masyarakat nelayan, tuturnya.

Dalam RDP tersebut juga terungkap bahwa persoalan tercemarinya sungai Kerumutan oleh limbah PKS PT. Serikat Putra, bukan hanya sekali, dua atau tiga kali saja. Kejadian air sungai Kerumutan berubah warna menjadi hitam dan ikannya pada mati, sudah musiman, kata Syaharudin salah seorang pemuka masyarakat Kelurahan Rawang Empat.

Pada pertemuan antara masyarakat dengan pihak PT. Serikat Putra, yang difasilitasi oleh komisi 2 DPRD Pelalawan tampak belum dapat kesimpulan. Sebab notulen rapat atau hasil musyawarah pada pertemuan itu akan disampaikan ke pimpinan tertinggi perusahaan di Medan untuk disetujui, ucap Dedi Saragi menjawab pimpinan rapat. (Ws)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA