KOPI, Lubuklinggau – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan (Aan), menghimbau kepada pelaku usaha Rumah Sarang Burung Walet, baik itu Perseroan atau Perseorangan, untuk mengurus izin usaha.
“Bagi pelaku usaha Rumah Sarang Burung Walet yang ada di Kota Lubuklinggau, bagi yang belum mengurus izin usaha agar segera mengurus perizinan tersebut di DPM-PTSP Kota Lubuklinggau.
Dalam kepengurusan izin tersebut tidak dipungut biaya apapun atau gratis, dan untuk izin yang telah diurus sudah didaftarkan pada aplikasi yang bisa dichek secara online,” ujar Aan pada Wartawan, Selasa (11/08/2020).
Dijelaskannya, adapun syarat untuk mengurus izin tersebut harus mendapat persetujuan dari warga sekitar, RT, dan Kelurahan.
“Untuk syarat yang harus dipenuhi adalah harus mendapat izin terlebih dahulu dari warga sekitar, RT, dan Kelurahan, karena syarat tersebut merupakan salah satu syarat untuk mengurus izin usaha Rumah Sarang Burung Walet. Selain itu juga harus melampirkan NPWP (Wajip Pajak),” jelasnya.
Lanjut dikatakan Aan, sejauh ini DPM-PTSP telah melakukan langkah persuasif dan terukur dalam mengingatkan pelaku usaha Rumah Sarang Burung Walet untuk mengurus perizinan.
“Sejauh ini kita telah melakukan langkah secara persuasif, dimana bagi pelaku usaha Rumah Sarang Burung Walet yang belum mengurus perizinan sudah kita surati, dan jika belum ditindaklanjuti kita layangkan surat kedua, hingga tiga kali. Jika tidak digubris sama sekali, DPM-PTSP melakukan tindakan tegas,” ujarnya.
“Selain itu, untuk pihak yang ingin menanyakan langsung mengenai perizinan Rumah Sarang Burung Walet bisa dengan bersurat atau datang langsung ke kantor DPM-PTSP, dan jika ada pihak yang ingin bertanya mengenai masalah Pendapatan Asli Daerah (PAD), itu bukan kewenangan kami, ada pihak yang tepat mengenai hal tersebut, yakni tanyakan langsung ke BPPRD Kota Lubuklinggau,” pungkasnya. (*)
Comment