by

Pdm. Yahya Simson Horik Harapkan Otsus Bisa Tingkatkan SDM Masyarakat Papua

KOPI, Surabaya – Penyaluran anggaran Otonomi Khusus (Otsus) untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat akan berakhir tahun 2021. Saat ini Pemerintah tengah melakukan sejumlah langkah evaluasi agar ke depan program Otsus dapat berjalan dengan baik.

Terkait perkembangan dinamika tersebut, salah satu tokoh agama Kristen asal Papua, Pdm. Yahya Simson Horik, SE mengatakan bahwa dana Otsus tidak bisa dipungkiri berdampak positif terhadap pembangunan. Namun tetap perlu diikuti dengan evaluasi selama penerapannya.

“Jadi dana itu yang nyata, Otsus nyata itu tampak di beberapa tempat, ada perkembangan yang luar biasa. Kemudian mahasiswa yang belajar ke luar kota, itu bantuan juga dari dana Otsus tersebut. Itu baik itu”, terang Gembala yang tinggal di Kediri ini.

Dalam pelaksanaan dana Otsus, terdapat persoalan yang masih perlu dibenahi. “Kemampuan atau perkembangan manusia ya agak lambat. Di satu sisi, perkembangan pembangunan atau dana-dana untuk kuliah mahasiswa nyata itu dan membantu sekali. Hanya saya melihat, masyarakatnya tingkat pengetahuan atau kemandirian masih kurang”, jelasnya.

Menurut Pdm. Yahya Simson Horik, pesatnya pembangunan infrastruktur di daerah Papua, kurang diikuti dengan perkembangan kualitas sumber daya manusianya. “Masih banyak orang yang tidak melakukan hal positif, saya tidak tahu alasannya apa. Dari segi infrastuktur oke, tapi secara sumber daya manusianya masih sedikit”, lanjut Gembala yang bergelar sarjana ekonomi tersebut.

Kepada masyarakat dihimbau untuk menggunakan dana Otsus secara optimal guna mengembangkan kemampuan SDM. Bapak Gembala juga mengharapkan agar Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dapat mencari dan mengatasi permasalahan kenapa Otsus belum berjalan optimal, termasuk mengapa masih ada sebagian masyarakat yang menolak. “Sehingga nanti (dana Otsus) bisa mengena. Permasalahan Otsus perlu dilihat mendalam dan nyata di lapangan, jangan hanya melihat dari pemberitaan, sehingga masyarakat (yang menolak) pada akhirnya bisa menerima daripada Otsus itu, karena Otsus itu mencakup banyak hal atau semua bidang di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat”, tutupnya.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA