by

Musyawarah Daerah Golkar Papua Barat Penuh Intrik dan Kecurangan

KOPI, Jakarta – Musyawarah Daerah (Musda)Golkar Papua Barat yang diadakan kemarin, 15/08/2020 di Aula DPP Golkar Slipi Jalan Anggrek Neli Murni XI A21 Kemanggisan Slipi Jakarta Barat dipenuhi dengan intrik dan kecurangan.

Ini disebabkan Kandidat Lembert Jitmau dengan dukungan lima belas suara diminta untuk mundur dengan alasan karena permintaan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartanto.

Salah satu team dari Lembert Jitmau , Selviana Wanam Ketua DPD Kabupaten Raja Ampat yang ditemui oleh awak media di luar gedung DPP Golkar karena tidak dapat mengikuti Musyawarah Daerah mengatakan bahwa Musyawarah Daerah Golkar ini penuh dengan kecurangan dan akan melaporkannya kepada Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.

“Kandidat Lembert Jitmau dengan dukungan lima belas suara diminta mundur dengan alasan permintaan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dan kami akan mencek kebenaran ini,” jelas Selvie dengan semangat.

“Kami sudah di Jakarta sebelum tanggal 8 Agustus 2020 dan pelaksanaan seharusnya 8-10 Agustus 2020 dan ditunda 15-16 Agustus 2020. Sebelum pelaksanaan kandidat kami dipanggil, saya terbuka saja kepada media. Kami menunggu berjam-jam di luar pagar seolah-olah kami ini bukan kader Golkar, cukup alot kami dapat masuk ke kantor Golkar ini, ID tidak diberikan kepada kami, saya tidak tau alasannya,” urai Selvie dengan berapi—api.

“Kami minta dengan sangat agar Ketua Umum Airlangga Hartarto mengambil alih ini, demi nama baik Golkar di Papua Barat. Juga dapat Tegas kepada oknum-oknum DPP yang menelepon setiap ketua DPD II untuk memberi dukungan kepada salah satu kandidat itu harus dihentikan!. Karena saya juga salah satu orang yang ditelepon, di Whatss-APP untuk itu saya punya bukti di handphone saya dan itu tidak saya layani,” tutur Selvie dengan semangat.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA