by

MS Kaban Proklamirkan Berdirinya KAMI

KOPI, Jakarta – Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang akan dilaksanakan pada Hari Selasa 18 Agustus 2020 pukul 10.00 WIB di Tugu Proklamasi Jakarta Pusat. Pelaksanaan deklarasi akan didahului dengan Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 75 yang dihadiri antaranya Ketua Dewan Pertimbangan Majeiis Ulama Indonesia (MUI) Prof. Din Syamsuddin, Ketua Yayasan Pendidikan Bung Karno Rachmawati Soekarnoputri, dan mantan Panglima TNI lend. TNI (Pum) Gatot Nurmantyo.

Turut hadir pula dalam acara tersebut antara lain Bachtuar Chamsyah (mantan Menteri Sosial), Prof. Rochmat Wahab (tokoh NU), Prof. Refly Harun (pakar hukum .. tata negara), Prof. Hafid Abbas (mantan Ketua Komnas HAM), Prof. Chusnul Mariyah (pakar pohtik), Prof. Antony Budiawan, Prof. Dr. Laode Kamaluddin, Ahmad Sobri Lubis (Ketua Umum FPI), Rocky Gerung, Said Didu, Habib Muhsin Alatas, MS. Ka’ban (mantan Menteri Kehutanan), Eko Suryo SanthJo, Edwin Sukowati, Dr. lchsanudin Norsy, Marwan Batubara, Dr. Ahmad Yani, Ardhie M. Massardi. Dr. ‘ Syahganda Nainggolan, Moh. Jumhur Hidayat, Lieus Sungkharisma, Corneles Galanjinjinay (Ketua Umum GMKI), Neno Warisman, Marwan Batubara, Tamsil Linrung, dan masih banyak tokoh lainnya.

MS Ka’ban yang juga selaku Deklarator sempat memberi tanggapan dalam deklarasi KAMI untuk menyelamatkan Indonesia yang tergabung dari Tokoh Tokoh komponen Organisasi organisasi yang memiliki rasa keprihatinan yang besar terhadap situasi objektif negara Indonesia

“Sekarang ini dari waktu ke waktu selama beberapa tahun ini keadaan kita semakin merosot akibat aspek sosial. Suasana kerukunan semakin jauh” ujar Ka’ban yang menurutnya bisa memecah belah dari tokoh-tokoh agama yang disudutkan, di kriminalisasi.

Sebagaimana contoh Habib Rizieq yang dicekal yang tidak boleh pulang ke Indonesia yang negaranya sendiri, ini ada apa? kita kan negara merdeka.

“Hal ini merupakan kemorosotan luar biasa dan juga persoalan ekonomi kesenjangan semangkin tajam, sehingga Undang-Undang dibuat tidak sesuai dengan kemakmuran rakyat, tapi membuat Undang Undang memperluas hegemoni kelompok kelompok kekuatan ekonom” jelas Ka’ban yang menurutnya tidak memenuhi aspirasi masyarakat pada awak media ini di Hotel Aston Priority Sabtu, 15/08/2020.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA