by

KPK Tangkap RY Terduga Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi

KOPI, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang tersangka berinisial RY yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi oleh Kepala Daerah di Bogor. Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak tanggal 13 Agustus 2020 hingga 1 September 2020 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Berdasarkan lembaran press release KPK yang diberikan kepada media, penangkapan RY merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan pada 7 Mei 2014. Sejak itu, KPK memproses 4 orang tersangka, yaitu: FYP (Swasta), RY (Bupati Bogor 2009-2014), MZ (Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor) dan KCK (Komisaris Utama PT. Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT. Sentul City). Keempat orang tersebut telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Jakarta Pusat dan telah selesai menjalani hukuman.

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan masih ada sejumlah pemberian lain yang diduga diterima oleh RY. Sehingga untuk memaksimalkan asset recovery, KPK melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan bukti yang cukup, KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan RY sebagai tersangka pada 24 Mei 2019.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka RY yaitu meminta atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp. 8,93 Miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Setelah melakukan penyidikan dan investigasi, KPK mengetahui aliran dana sebesar Rp. 8,93 Miliar yang diterima tersangka RY bersumber dari pemotongan biaya dari setiap SKPD yaitu pemotongan honor kegiatan pegawai; dana insentif struktural SKPD; dana insentif dari jasa pelayanan RSUD; upah pungut yaitu: pungutan kepada pihak yang mengajukan perizinan di Pemkab Bogor dan pungutan kepada pihak rekanan yang memenangkan tender.

Selain itu, tersangka RY juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa Tanah seluas 20 Ha di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Mobil Toyota Vellfire senilai Rp. 825 juta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Dugaan penerimaan gratifikasi tanah 20 Ha tersebut berawal pada tahun 2010, seorang Pemilik tanah seluas 350 Ha yang terletak di Desa Singasari dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor ingin mendirikan pondok pesantren dan kota santri, dan ia berencana menghibahkan tanahnya seluas 100 Ha agar pembangunan pesantren terealisasi. Pada 2011, RY melakukan kunjungan lapangan, RY tertarik dengan tanah tersebut dan meminta bagian agar tanah tersebut dihibahkan untuknya. Pemilik tanah pun menghibahkan tanah seluas 20 Ha untuk RY agar memperlancar perijinan lokasi pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.

Sedangkan dugaan gratifikasi Mobil Toyota Vellfire senilai Rp. 825 JT, pada April 2010, RY diduga meminta bantuan kepada seorang Pengusaha yang memang sudah dikenal dan salah satu Tim Sukses RY untuk menjadi Bupati Bogor untuk membelikan sebuah Mobil Toyota Vellfire.

Adapun uang mukanya berasal dari RY sebesar Rp. 250 JT, sedangkan untuk pembayaran cicilan mobil sebesar Rp. 21 JT/bulan sejak April 2010 – Maret 2013 dari Pengusaha tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka RY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK mengingatkan kembali agar kasus seperti ini menjadi pembelajaran bagi para Kepala Daerah agar tidak menyalahgunakan wewenang. (NJK/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA