KOPI, Lubuklinggau – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Lubuklinggau Hendra Gunawan, menyerahkan barang bukti pencatutan namanya ke Polres Lubuklinggau, Senin (3/8/2020).
“Barang bukti berupa rekaman percakapan dan screenshot chanting WA, sudah saya serahkan ke Polres Lubuklinggau tepatnya ke Pidsus Sat Reskrim,” katanya sambil menjelaskan menyerahkan kasus diserahkan ke Polres Lubuklinggau.
Seperti diketahui, nama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Lubuklinggau Hendra Gunawan dicatut oknum tidak bertanggung jawab, untuk meminta sejumlah uang kepada investor perumahan.
Hal ini diakui oleh Hendra Gunawan kepada wartawan, Minggu (2/8/2020). Karena itu juga, ia akan melaporkan pelaku kejahatan tersebut ke pihak berwajib.
“Koordinasi sudah kami lakukan, insyallah Senin saya akan lapor polisi,” tegas Hendra Gunawan sambil menjelaskan yang tertipu adalah investor perumahan PT Buroq Nur Syariah.
Hendra Gunawan menjelaskan, namanya dicatut untuk meminta sejumlah uang tersebut kepada pelaku usaha tersebut, totalnya Rp30 juta.
“Senin saya laporkan masalah ini ke Polres. Saya juga minta pihak korban melaporkan penipuan ini supaya isu ini tidak bias dan mencemarkan nama dinas, mudah-mudahan setelah dilaporkan bisa terungkap dengan jelas siapa pelakunya,” pungkasnya.(*)
Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org
Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini
Comment