by

DPRD Langkat Tetapkan Tujuh Ranperda Menjadi Perda

KOPI, Langkat – Sebanyak 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Langkat tahun 2020, resmi disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat, dalam Rapat Paripurna DPRD Langkat, yang ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD Langkat, Senin (24/8/2020).

Sebelum 7 Ranperda disahkan DPRD Langkat, Sedarita Ginting, SH selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan 7 Ranperda menyampaikan, bahwa melalui tahapan pembahasan internal Pansus maupun pembahasan dengan mitra kerja yang berkenaan dengan materi Ranperda, sepakat agar 7 Ranperda dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat.

Pernyataan penetapan Ranperda oleh Pansus ini juga diikuti oleh delapan Fraksi yang ada di DPRD Langkat, yang menyatakan menyetujui untuk disahkan menjadi Perda melalui pendapat akhir Fraksi yang dibacakan Ketua Fraksi maupun juru bicara masing-masing Fraksi.

Tujuh Perda itu adalah, Perda, Ketahanan Keluarga, Perda Kabupaten Layak Anak, Perda Pengelolaan Wisata Mangrove, Perda Ruang Terbuka Hijau, Perda Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif, Perda Retribusi Jasa Umum dan Perda Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Langkat.

Ketua DPRD Langkat Surialam, SE yang memimpin rapat, mengingatkan OPD terkait sebagai pelaksana Perda untuk dapat membuat Peraturan Bupati sebagai dasar pelaksanaanya.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah untuk sesegera mungkin menyampaikan Perda ke Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi.

Sementara itu Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu pengesahan 7 Ranperda menjadi Perda, khususnya yang tergabung dalam Pansus.

“Semoga tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Langkat kedepannya dapat terlaksana dengan baik,” ungkapnya.(reza fahlevi) 

Foto :

Ketua DPRD Langkat Surialam, SE sedang menandatangani SK dan Berita Acara.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA