by

Denda 500 Ribu Sampai 5 Juta Jika Tidak Pakai Masker dan Langgar Protokoler Kesehatan

-Daerah-2,245 views

KOPI, Lubuklinggau – Tiga pilar Kamtibmas Lubuklinggau lakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) dan razia gabungan dalam rangka menertibkan masyarakat untuk menjalankan Protokol Kesehatan dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 di Wilayah Kota Lubuklinggau, Senin (24/8/2020).

Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Wali Kota Lubuklinggau H Sulaiman Kohar didampingi Kapolres AKBP Mustofa, Dandim 0406/MLM, Letkol Inf Erwinsyah Taufan serta Sekda Kota Lubuklinggau H A Rahman Sani.

Kegiatan yang juga melibatkan Satpol PP, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Camat, Lurah, Damkar ini dilaksankan dalam rangka tindak lanjut hasil rapat evaluasi penanganan Pandemi Covid-19 Kota Lubuklinggau, pasalnya lonjakan kasus Covid-19 yang meningkat sehingga Kota Lubukliggau menjadi daerah dengan Resiko Tinggi atau Zona Merah.

Razia dan Sosialisasi dilaksanakan disepanjang jalan protokol kota Lubuklinggau, mulai dari masjid Agung Assalam, kemudian mengarah ke simpamg RCA dengan menyusuri pertokoan dan tempat nongkrong di lokasi tersebut.

Penyusuran berlanjut hingga sampai ke Foodcourt. Sepanjang penyusuran lokasi-lokasi yang dianggap rawan ramai masyarakat, baik nongkrong maupun makan, ada sejumlah warga yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan berdalih ketinggalan.

Tim terdiri TNI, Polri, Satpol PP langsung memberikan tindakan ringan berupa hukuman push up 10 kali serta teguran dan peringatan agar tetap memakai masker.

Wawako menyampaikan dalam rangka penerapan Perwal Nomor 31 Tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 yang merupakan turunan dari Inpres 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehata dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Dimana point denda diantaranya jika perorangan melanggar perwal tersebut dapat didenda maksimal Rp. 500 ribu, dan untuk tempat usaha didenda maksimal Rp. 5 Juta dan akan diberlakukan mulai pada tanggal ditetapkan yakni Senjn, 24 Agustus 2020.

“Ditempat usaha, kita minta mereka menyediakan tempat cuci tangan, himbauan agar memakai masker dan menjaga jarak,” kata Sulaiman Kohar.

Setiap malam akan ada petugas yang mengecek apabila melanggar akan diberikan sanksi teguran, denda dan kerja sosial sedangkan untuk pelaku usaha yang melanggar juga akan diberikan teguran, saksi denda, kerja sosial sampai penutupan tempat usaha bila melanggar. (*)

This image has an empty alt attribute; its file name is madu_banner_PERSISMA.jpg

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA