by

Banyak Karyawan Yang Positif Covid-19, PT. DNP Indonesia dan PT. Exedy Ditutup Sementara

KOPI, Karawang – Tanda-tanda Pandemi Covid-19 akan berakhir belum terlihat di Karawang, masih terdapat banyak pasien yang terkonfirmasi positif virus Corona. Seperti yang terjadi di PT. DNP Indonesia dan PT. Exedy Manufacturing Indonesia.

Tim Gugus Tugas (Gugas) bersama TNI/Polri, Satpol PP dan BPBD menutup sementara aktivitas produksi di PT. DNP Indonesia dan PT. Exedy Manufacturing Indonesia di Karawang Internasional Industry City selama 14 hari, Rabu (26/8/2020).

Kedua perusahaan tersebut terpaksa dihentikan sementara aktivitas produksi karena sejumlah Karyawannya terkonfirmasi positif. Untuk DNP terdapat 34 karyawan yang terpapar virus Corona, sementara untuk PT. Exedy terdapat 15 karyawan.

Menurut juru bicara tim Gugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang, dr. Fitra Hergyana, Sp.KK., menuturkan, kedua perusahaan tersebut harus mematuhi anjuran dari pemerintah untuk menekan penyebaran virus di wilayah industri. Mengingat saat ini banyak muncul klaster di Industri dan Perkantoran.

“PT. DNP sudah menerapkan protokol kesehatan, PT Exedy belum tapi manajemennya siap menerapkan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan untuk kebaikan, kesehatan, dan keselamatan karyawan lainnya,” ujar Fitra.

Pelaksanaan penutupan kedua pabrik tersebut disaksikan oleh Dandim 0604/Karawang, Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo; Kapolres Karawang, AKBP Arif Rahman Arifin; Kepala BPBD Karawang, Yasin Nasrudin; dan beberapa pejabat lainnya.

“Tapi jika ada hal yang bersifat urgensi atau mesinnya tidak boleh dimatikan, itu tidak apa-apa, asal benar-benar mengutamakan protokol kesehatan,” tandas Fitra. (Dede N-KOPI)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA