KOPI, Jakarta – Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, sekaligus sebagai sumber dari segala sumber hukum, sudah merupakan sebagai dasar berdirinya negara Republik Indonesia dan juga sebagai dasar pembukaan. Penerimaan ini sudah kuat dan mengakar, tidak diperlukan pernguatan apa pun.
Perumusan RUU HIP dalam sebuah undang-undang bukan hanya tidak diperlukan, tetapi dinilai mendegradasikan makna dan kedudukan Pancasila. Kami tidak rela ada pihak-pihak yang ingin mengacaukan Indonesia, dengan mengusulkan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila,” kata Hanafiah SH dengan semangat.
Ia menilai RUU HIP dapat merusak makna dari ideologi dasar Indonesia, yaitu Pancasila. Tak hanya itu, RUU HIP juga dianggap bertentangan dengan pembukaan UUD 194.”Sebagai anak bangsa kita tidak menerima kalau Pancasila dirubah menjadi Ekasila Gotongroyong. Sebab bila Pancasila ini dirubah lambang Burung Garuda yang ada di seluruh lembaga negara republik Indonesia akan diganti bukan hanya Pancasila, karena di dalam (tengah) Burung Garuda ada lima kotak yang isinya setiap sila mencerminkan satu lambang, jadi akhirnya berubahlah lambang negara kita. Merubah Pancasila berarti merubah lambang negara, kata Alamsyah Hanafiah.
empat tergugat, yaitu inisiator RUU HIP dalam hal ini Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI Perjuangan, Ketua BPIP, DPR RI, dan Presiden RI. Advokat senior Alamsyah Hanafiah sebagai anak bangsa merasa terganggu dengan lahirnya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP.
Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org
Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini
Comment