by

Akan Ada Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

KOPI, Lubuklinggau – Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe memimpin rapat koordinasi satuan tugas (Satgas) Covid-19 bersama Forkopimda, Camat, Polres, TNI, Kejaksaan serta OPD terkait di Balai Kota Lubuklinggau, Kamis (13/8/2020).

Dalam arahannya Wako menyampaikan perlu ada penekanan terhadap prosedur protokol kesehatan yakni sanksi tegas bagi pelanggarnya.

“Tadi saat Rakorsus dibahas secara detail mengenai sanksi terhadap tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan berupa penutupan. Sedangkan di Kota Lubuklinggau, bagi yang mengadakan hajatan dan terbukti melanggar protokol kesehatan, maka sanksinya acara hajatan tersebut akan dihentikan. Karena dikhawatirkan terjadinya penyebaran Covid-19. Apalagi sejauh ini sudah ada dua orang yang meninggal dunia,” tegasnya.

Yang patut juga diwaspadai lanjut Wako adalah masyarakat dari daerah tetangga yang bertransaksi ekonomi di Kota Lubuklinggau. “Oleh karena itu, jika mau aman, maka jalankan protokol kesehatan tanpa membatasi geliat ekonomi masyarakat,” tandasnya..

Wako pun menghimbau agar kebijakan yang sudah dikeluarkan harus dievaluasi kembali, termasuk langkah-langkah kongkrit selanjutnya. Sedangkan berkaitan dengan dunia pendidikan, sampai saat ini belum diperbolehkan sekolah tatap muka kecuali diwilayah yang kasus Covid-19 dinyatakan zona hijau serta tidak terjangkau internet.

Selanjutnya berkaitan dengan hajatan, juga akan dilakukan evaluasi. Bahkan harus ada pendampingan baik dari pihak Babinsa, Babinkamtibmas serta Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Ingat Covid-19 itu ada, maka dari itu selalu waspada dan patuhi protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19 karena dapat membahayakan orang lain. Perlu dilakukan WFH, setiap hajatan harus ada izin Kapolsek, bila perlu ditambah posko antara posko di Masjid Agung dan Posko RCA,” sarannya.

Untuk pelaku usaha, jika terbukti melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi mulai sanksi ringan hingga ancaman penutupan tempat usahanya. Demikian pula prosesi akad nikah, kedepan akan dilakukan di rumah ibadah sementara mengenai hajatan perlu ditegaskan kembali melalui surat edaran Wali Kota Lubuklinggau.

Sementara Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa mengatakan Polri segera menerapkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dimulai dari pasar Inpres dan akan dibagi berbagai titik.

Mengenai masker sudah dibagi ribuan masker kepada masyarakat. Dan pihaknya terus mensosialisasikan sekaligus himbauan mengenai pentingnya protokol kesehatan, apalagi ada kasus positif Covid-19 yang dirawat satu hari langsung meninggal dunia. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA