by

Reka Ulang (Imajinatif) Kejadian Pengungkapan Kasus Pegadaian KJP di Kalideres

(Disusun berdasarkan surat 12 halaman tulisan tangan Suwanto atas nama keempat wartawan yang dikriminalisasi Polsek Kalideres, yang ditulis pada Rabu, 15 Juli 2020)

AKTOR:
1. TANTI ANDRIANI sebagai rentenir, penadah 583 buah KJP dari warga.
2. Polisi BUBUN sebagai pemilik mobil 1 merek Sienta warna silver.
3. ARIF sebagai sopir mobil 1.
4. ROSYID sebagai mantan karyawan TANTI ANDRIANI, informan kasus pegadaian illegal KJP.
5. ROHMANUDIN (wartawan) pemilik/sopir mobil 2 merek Avansa warna putih.
6. SUWANTO (wartawan) pemegang ‘KJP sitaan’.
7. ARISTA (wartawan) sebagai ‘pura-pura’ orang tua siswa yang menggadaikan KJP.
8. BUDI WIDODO (wartawan).

FIGURAN:
1. Beberapa orang tua siswa yang menggadaikan KJP di tempat TANTI ANDRIANI
2. ARIS KUNCIR, wartawan cepu (penghianat) sahabat karib TANTI ANDRIANI

—–
Sekira minggu pertama Mei 2020

SCENE 1:
Tempat: Toko milik Tanti Andriani

Tanti Andriani (TA)

Tanti Andriani sedang di tokonya, sebuah toko pakaian dan ATK. Lokasi toko di suatu tempat di Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Waktu menunjukkan sekitar pukul 20.00 wib.

Mobil 1 dan mobil 2 mendekat ke lokasi toko pakaian milik Tanti Andriani. Mobil 1 berisi: Arif, Bubun, dan Budi Widodo. Mobil 2 berisi: Rohmanudin, Suwanto, dan Arista.

Kedua mobil ini parkir di Alfamart dekat lokasi sasaran.

Bubun, Budi Widodo, Suwanto, dan Arista keluar dari mobil. Keempatnya menuju ke toko pakaian Tanti Andriani. Arif tetap di mobil 1, juga Rohmanudin tetap di dalam mobil 2.

Arista masuk ke toko sasaran, bermaksud (pura-pura) menebus KJP anaknya yang digadaikan. Tanti Andriani melayani Arista, mengeluarkan buku cacatan berisi nama-nama warga yang menggadaikan KJP. Terdapat 583 buah nama penggadai KJP di buku itu.

Budi Widodo, Bubun, Suwanto menyusul Arista masuk ke toko sasaran. Budi Widodo langsung mengambil posisi berdiri di sebelah Tanti Andriani, selanjutnya melihat-lihat buku catatan yang sedang dipegang rentenir Tanti Andriani.

Tanti Andriani kemudian bertanya: “Bapak-bapak dari mana?”

Budi Widodo menjawab: “Dari Polda,” sambil menunjuk ke arah Bubun.

Suwanto yang posisinya di belakang Bubun memperkenalkan diri sebagai wartawan dari media. Suwanto memotret si rentenir Tanti Andriani, buku catatan berisi nama para penggadai KJP, dan bundelan KJP dalam 1 kantong plastik (berisi 219 buah KJP).

Secara kebetulan, beberapa warga, orang tua siswa pemilik KJP masuk ke toko sasaran. Mereka menanyakan perihal pencairan dana KJP anak-anak mereka.

Tanti Andriani menjawab: “Maaf, belum masuk dananya.”

Tanpa diduga, Tanti Andriani menyerahkan bundelan KJP dalam plastik itu bersama buku catatan kepada Budi Widodo, sambil meminta agar dirinya bersama team ini dapat keluar dari toko untuk berbicara di tempat lain saja.

Tanti Andriani: “Pak, tolong jangan bicara di sini, saya takut, malu diliatin orang. Saya minta tolong, kita jalan keluar di mana saja, biar enak bicaranya. Dan kartu KJP dan bukunya bawa aja, nggak apa-apa.”

Arista, Budi Widodo, Bubun, Suwanto, dan Tanti Andriani keluar dari toko pakaian milik rentenir Tanti Andriani.

Bubun, Budi Widodo, Tanti Andriani naik mobil 1 yang disopiri Arif. Bubun sebagai pemilik mobil 1 naik di kursi depan. Budi Widodo dan Tanti Andriani di bangku belakang sopir.

Arista dan Suwanto naik mobil 2 bersama Rohkmanudin, pemilik mobil sekaligus sebagai sopir mobil 2 dalam peristiwa ini.

Mobil 1 dan mobil 2 meluncur beriringan meninggalkan tempat parkir Alfamart dekat toko pakaian milik rentenir Tanti Andriani.

SCENE 2:
Tempat: Suatu tempat di daerah Grogol

Kedua mobil tiba di suatu tempat di daerah Grogol, Jakarta Barat. Tanti Andriani tiba-tiba meminta berhenti, ia ingin menghubungi keluarganya melalui telepon genggamnya.

Mobil 1 menepi dan berhenti, diikuti mobil 2 juga berhenti. Tanti Andriani menghubungi seseorang yang diakuinya sebagai keluarga, yakni Rosyid, seorang wartawan mitrapol.

(Rosyid adalah mantan karyawan Tanti Andriani yang menjadi informan bagi para wartawan bidikfakta.com tentang praktek illegal penggadaian KJP. Pengakuan Rosyid, praktek rentenir itu telah berlangsung sekitar 5 tahun. Keterangan Rosyid ini juga dikuatkan oleh Erna, salah satu mantan karyawan Tanti Andriani saat dilakukan wawancara oleh Wilson Lalengke di Mall Citraland, Jakarta Barat, 7 Juli 2020).

Rosyid, mantan karyawan Tanti Andriani, informan

Rosyid tiba di lokasi (Grogol) tempat pemberhentian mobil 1 dan mobil 2 yang ditumpangi Tanti Andriani bersama team investigasi kasus ini. Rosyid datang mengendarai sepeda motor.

Budi Widodo berpura-pura marah kepada Rosyid dengan maksud agar Tanti Andriani tidak mengetahui bahwa Rosyid-lah yang memberikan informasi terkait praktek illegal penggadaian KJP yang dilakukan Tanti Andriani selama ini.

Rosyid selanjutnya minta waktu untuk berbicara berdua saja dengan Tanti Andriani. Budi Widodo mengijinkan.

Rosyid dan Tanti Andriani masuk mobil 1, berbicara berdua saja. Mereka berbicara berdua selama tidak kurang dari 10 menit di dalam mobil 1.

Bubun, Arif, dan Budi Widodo, berdiri di samping mobil 2 yang berjarak sekitar 5 meter dari mobil 1. Rohmanudin, Suwanto, dan Arista, tetap di dalam mobil 2.

Rosyid keluar dari mobil 1. Dia mendekati team dan meminta agar Tanti Andriani diantarkan kembali ke rumahnya. Team setuju.

Tanti Andriani kemudian diantar pulang ke rumah oleh Bubun dan Rosyid dengan mobil 1 yang disopiri Arif.

Rosyid meminta anggota tim lainnya menunggu di Daan Mogot Mall. Suwanto, Arista, dan Rohmanudin ke Daan Mogot Mall dengan mobil 2. Budi Widodo menyusul ke Daan Mogot Mall mengendarai sepeda motor Rosyid.

SCENE 3:
Tempat: Mall Daan Mogot, Kalideres

Mobil 2 yang disopiri Rohmanudin dan motor Rosyid yang dikendarai Budi Widodo tiba di Daan Mogot Mall.

Suwandi, Arista, Rohkmanudin, dan Budi Widodo menunggu di depan Daan Mogot Mall. Waktu sekitar pukul 23.00 wib.

Setelah menunggu selama 1 jam, Suwanto meminta ijin kembali ke rumah mendahului yang lainnya. Arista, Rohmanudin, dan Budi Widodo setuju mengijinkan Suwanto pulang mendahului.

Selang setengah jam setelah Suwanto pulang ke rumah, Bubun bersama Arif tiba di Daan Mogot Mall dan bergabung dengan anggota team lainnya. Mereka duduk di pinggir jalan sambil makan nasi goreng dan minum kopi.

Sekira 1 jam kemudian, Rosyid datang mengendarai sepeda motor dan mendatangi team yang saat itu beranggotakan: Arista, Budi Widodo, Rohmanudin, Bubun, dan Arif.

Setelah turun dari sepeda motor, Rosyid langsung menyerahkan sejumlah uang kepada Arif. Semua anggota team tidak tahu-menahu jumlah dan asal-muasal uang tersebut.

Arif selanjutnya mengambil 1 juta dari uang tersebut dan memberikannya kepada Arista untuk dibagikan kepada Budi Widodo, Rohmanudin, Arista, dan Rosyid. Uang tersebut diberikan sebagai biaya pengganti bensin dan makan selama 2 hari.

Arista kemudian membagikan uang 1 juta itu kepada Budi Widodo sebesar Rp. 250.000, Rosyid Rp. 200.000, Arista Rp. 250.000, dan Rohkmanudin Rp. 300.000,-

——
Sekira seminggu kemudian

SCENE 4:
Tempat: di beberapa tempat, kediaman masing-masing

Rosyid mendatangi Budi Widodo dan menitipkan uang untuk biaya operasional mengantarkan dan melaporkan penemuan KJP itu ke aparat hukum, baik Kepolisian maupun Dinas Pendidikan. Budi Widodo, Arista, Rohmanudin, dan Suwanto tidak mengetahui asal-muasal uang dari Rosyid tersebut.

Budi Widodo kemudian membagikan dana itu kepada teman-temannya, masing-masing memperoleh bagian: Budi Widodo Rp. 600.000, Rohmanudin Rp. 600.000, Arista Rp. 600.000, dan Suwanto Rp. 400.000,-

(Saat itu, usaha pengantaran dan pelaporan kasus KJP yang ditemukan oleh keempat wartawan BidikFakta.Com ini terkendala oleh kebijakan PSBB, kegiatan ibadah puasa, dan Idul Fitri. Sementara itu, di satu pihak, Tanti Andriani telah membuat laporan polisi dengan tuduhan pemerasan atas dirinya oleh Rosyid, ke Polsek Kalideres, Polres Jakarta Barat. LP Tanti Andriani terganggal 13 Mei 2020).

——
11 Juni 2020

SCENE 5 (additional):
Tempat: Sekretariat PPWI Nasional

Wartawan BidikFakta.Com atas nama Arista, Budi Widodo, Rohmanudin, dan Suwanto berkunjung silahturahmi ke Sekretariat PPWI Nasional didampingi Pimpinan Redaksi BidikFakta.Com, Yoyon Wardoyo. Mereka tiba di secretariat di Jl. Anggrek Cenderawasih X No. 29 Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, sore hari sekitar pukul 17.00 wib.

Mereka diterima langsung oleh Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke. Sambil silahturahmi Idul Fitri, mereka juga mendiskusikan terkait perkembangan media BidikFakta yang merupakan salah satu anggota PPWI Media Group.

Pembicaraan kemudian berlanjut ke kasus temuan keempat wartawan BidikFakta.Com ini (Suwandi, Arista, Budi Widodo, dan Rohmanudin), yakni praktek illegal penggadaian KJP yang melibatkan rentenir Tanti Andriani. Saat itu, disampaikan bahwa rekan-rekan ini mendapatkan barang buktinya berupa ratusan KJP yang saat itu diamankan di tempat Suwanto. Pada pertemuan itu, Yoyon dan kawan-kawan tidak memberikan informasi terkait adanya pelaporan oleh Tanti Andriani ke Polsek Kalideres.

Yoyon dan kawan-kawan meminta saran dan pendapat Wilson Lalengke dalam menyikapi temuan tersebut.

Secara singkat dan normatif, Wilson mengarahkan agar ditempuh 2 hal:

Pertama: melaporkan ke aparat kepolisian setempat.

Kedua: menyampaikan informasi dan barang bukti tersebut ke Kejaksaan untuk diusut oleh pihak Kejaksaan.

Alternatif pertama terkendala masalah siapa yang berhak melaporkan kasus itu ke Kepolisian dan pasal pelanggaran yang dapat dijadikan dasar pelaporan. Menurut hasil diskusi, hal itu sulit dilakukan karena ketiadaan pihak yang memiliki legal standing untuk membuat laporan. Secara umum diketahui bahwa pelapor harus orang atau pihak yang merasa dirugikan. Dalam hal ini, pihak yang dirugikan adalah pemilik KJP. Pemilik KJP tentu saja sulit membuat laporan karena mereka juga dapat dikenai pasal pelanggaran karena menggadaikan KJP tersebut.

Akhirnya, alternative kedua dipilih: lapor ke kejaksaan. Wilson kemudian memberikan nomor kontak salah seorang wartawan di Kejaksaan Agung, Muzer, yang juga merupakan anggota PPWI. Wilson meminta Yoyon dan kawan-kawan menghubungi rekan PPWI Muzer untuk berkoordinasi, dan jika mungkin dapat memfasilitasi untuk beraudiensi dengan Kejaksaan dalam rangka melaporkan temuan penggadaian secara illegal KJP di Kalideres itu.

Menurut Yoyon Wardoyo, seusai pertemuan dengan Ketum PPWI yang berlangsung hingga pukul 22.00 wib itu, ia sudah berkomunikasi dengan Muzer dan merencanakan untuk bersama-sama ke Kejaksaan.

Sayang seribu sayang, pada 12 Juni 2020 malamnya, keempat wartawan ini ditangkap polisi dari Polsek Kalideres di tempat masing-masing.

Pertama ditangkap adalah Budi Widodo dan Arista, yang digiring ke sebuah Pesantren di Kalideres oleh seorang wartawan cepu (penghianat – red) bernama Aris Kuncir, untuk kemudian disergap oleh Buser Polsek Kalideres. Suwanto dijemput di rumahnya bersama 219 buah KJP. Mendengar ketiga rekannya ditahan polisi, Rohmanudin mendatangi Polsek Kalideres untuk menanyakan hal tersebut. Rohmanudin kemudian langsung ditahan bersama ketiga rekannya.

END…

This image has an empty alt attribute; its file name is madu_banner_PERSISMA.jpg

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA