by

Profil Kantor Hukum BAWANA & Rekan

KOPI, Jakarta – Era melek hukum setelah berakhirnya masa Orde Baru, menginspirasi masyarakat untuk mencoba mengetahui dan memahami keberadaaan hukum di tengah-tengah aktifitas masyarakat. Hal ini seiring dengan semakin membaiknya upaya penegakan hukum di wilayah NKRI.

Animo masyarakat terhadap peristiwa hukum yang muncul di tengah-tengah masyarakat membawa angin segar untuk perkembangan pengetahuan dan wawasan hukum yang pada akhirnya membawa kepedulian dan tingkat kesadaran yang tinggi dalam mematuhi hukum yang berlaku.

Di sisi lain, hal ini juga membawa dampat posisif bagi dunia hukum itu sendiri, dimana semakin banyak juga masyarakat yang tertarik menjadi pendekar hukum sebagai advokat. Sebagaimana diketahui bahwa advokat sebagai salah satu profesi mulia yang dikenal dengan officium nobile, adalah salah satu penegak hukum dari empat penegak hukum pada catur wangsa, dan hal ini dipertegas oleh Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyatakan bahwa Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

Melihat fenomena ini, profesi Advokat menjadi profesi yang dianggap menjadi sebuah prestise walaupun pada kenyataannya masih banyak para advokat yang kesulitan mendapatkan job atau perkara disebabkan berbagai alasan yang bersifat teknis dan non teknis. Dari sisi teknis, sangat dibutuhkan kemampuan, skill, dan pengalaman penanganan perkara. Kecenderungan mudahnya menjadi seorang advokat merupakan dampak secara tidak langsung dari multi bar, dimana hal tersebut juga mempengaruhi kemampuan seorang advokat yang cenderung menurun diakibatkan standardnya yang menurun. Dari sisi non teknis dapat dilihat dari kemampuan seorang Advokat yang tidak mampu membangun relasi dan hubungan baik dengan berbagai lapisan masyarakat.

Melihat situasi ini, 4 orang Advokat terinspirasi mendirikan sebuah Firma Hukum dengan badan hukum Persekutuan Perdata dan diberikan nama Kantor Hukum BAWANA & Rekan, berdomisli hukum di Jalan Wijaya Kusuma 1 No. 2A, Pondok Labu, Jakarta Selatan, telepon 0812 98 4444 515, 0815 1405 1992, & 0813 98 7878 44.

Para Advokat & Konsultan Hukum yang terdiri dari Ir. Bachtiar E. Sitinjak. SH.,MM., CLA, Ridwan. AMd., SH, Andreas Tua Sitompul. SH, & Rat Mulyani. SH mendirikan BAWANA & Rekan dengan Akte Notaris Nomor 2, tertanggal 5 September 2019, SK. Terdaftar KUMHAM No. AHU – 0000695AH.01.22 Tahun 2019, melalui NENI ARIESTIANI. SH., M.Kn, Notaris di Tangerang.

BAWANA & Rekan sudah banyak menangani perkara secara litigasi dan non litigasi yang mencakup perkara pidana umum/pidana khusus, perdata umum, perdata bisnis, keluarga/perkawinan, property & pertanahan, perburuhan/hubungan industrial, korporasi, kepailitan, hak cipta & merk,

“Rekan-rekan berempat memiliki latar belakang skill dan pengalaman yang berbeda-beda dan menjadi nilai jual serta nilai tambah kantor hukum yang kami dirikan. Saya sendiri cukup lama berkiprah di beberapa korporasi, sehingga kita memiliki kemampuan yang cukup baik untuk penanganan kasus-kasus di korporasi,” ujar Ir. Bachtiar E. Sitinjak. SH., MM., CLA kepada Mr. Bashir Hussain Hasmi, Presiden Direktur PT. HTP METALWORK di Kawasan Industri Manis Tangerang, Kamis kemarin (16/07/2020).

Selanjutnya Bachtiar yang juga merupakan seorang jurnalis di media online menambahkan bahwa Kantor Hukum BAWANA & Rekan juga banyak menangani perkara/sengketa tanah di Jabotabek, Singkawang, Tangerang, Bandung, dan Jepara. “Kami bahkan membuka kantor cabang di Jepara untuk lebih mengoptimalkan pekerjaan kami membantu masyarakat Kabupaten Jepara yang membutuhkan jasa layanan hukum kantor kami,” lanjut Bachtiar menutup penjelasannya. (Bachtiar)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA