by

Polres Jakbar Akan Panggil Production House Terkait Kasus Narkoba Artis RI

KOPI, Jakarta – Polisi dari Polres Jakbar menyita tiga gram paket sabu dari tiga orang pelaku yang ditangkap polisi lantaran terbukti sebagai pemasok, pengedar dan bandar narkoba paska penangkapan seorang artis berinisial RI. Hal ini dikatakan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Audie S. Latuheru pada hari Rabu (1/7/2020).

“Saat penangkapan, kita temukan seberat 3 gram narkotika jenis sabu. Tiga pelaku tersebut antaranya AK, SH dan RO,” katanya.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar menambahkan tersangka keseluruhan ada empat orang, sudah diperiksa dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

“Untuk tersangka RI hasil tes urine dinyatakan negatif namun  masih dilakukan pemeriksaan rambut. Kami tunggu hasilnya dan akan kami kabarkan lagi.  Pengakuan RI, terakhir menggunakan barang haram itu sekitar seminggu yang lalu. Dari hasil penangkapan terhadap RI, ditemukan seberat 0,52 gram narkotika jenis sabu.  Dia (RI) memakai narkoba jenis sabu sudah selama satu tahun, alasannya untuk menghilangkan stres karena banyak pikiran,” jelasnya.

Pihak Polres jakbar juga akan memanggil rumah produksi dari RI untuk memastikan dan mendalami  tentang peredaran narkoba di kalangan artis.

“AK ini kan sebagai kru di Production House (PH), tentunya kami akan koordinasi dengan rumah produksi yang bersangkutan karena RI menerima barang haram itu dari AK di lokasi syuting,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit 1 Narkoba AKP Arif Purnama Oktora kembali mengamankan artis atau selebritas lantaran saat diamankan ditemukan narkoba di kediamannya.

Seorang artis berinisial RI  (34) yang telah membintangi ratusan judul sinetron FTV ini harus berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat lantaran saat dilakukan penggeledahan di kediamannya di Cibubur, ditemukan narkotika jenis sabu. (ritha)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA