by

Penyelenggaraan Hajatan di Kota Lubuklinggau Mulai 1 Agustus 2020 Diperbolehkan

KOPI, Lubuklinggau – Wakil Wali Kota Lubuklinggau, H Sulaiman Kohar memimpin rapat persiapan terkait pemberlakukan surat edaran (SE) tentang teknis dibolehnya hajatan di Kota Lubuklinggau, di Op Room Dayang Torek, Kamis (23/7/2020).

Dalam arahannya Wawako menyampaikan rapat ini khusus membahas SE Wali Kota Lubuklinggau Nomor: 180/60/SE/2020 Mengenai Pelaksanaan Hajatan. Dalam edaran yang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2020 itu disebutkan masyarakat yang diperbolehkan melaksanakan hajatan dan sejenisnya, tapi wajib menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19.

Mengenai syarat-syarat yang wajib dipatuhi sambung Wawako, antara lain masyarakat wajib menghadirkan Babinsa, Babinkamtibnas dan dinas kesehatan (Dinkes). Selanjutnya wajib menaati protokol kesehatan dengan cara menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitaizer, thermo gun (bisa meminta bantuan ke Dinkes), memakai masker dan melaksanakan penyeprotan disinfektan di sekitar wilayah hajatan.

“Hajatan dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB. Sedangkan acara pada malam hari belum diperbolehkan,” tegasnya.

Selain syarat diatas, ada hal lain yang juga harus ditaati, diantaranya jamuan untuk para tamu tidak diperkenankan secara prasmanan atau sejenisnya melainkan harus dikemas dalam wadah kotak atau dibungkus.

Kemudian tidak diperkenankan untuk saling jabat tangan, tetap menjaga jarak, hiburan diatas panggung tidak lebih dari 4 orang, tidak diperkenankan mengadakan antrean saat menyapa dan berpamitan kepada keluarga yang menyelenggara acara.

Untuk hiburan berupa orgen tunggal dibatasi sampai pukul 13.00 WIB, wajib memiliki surat izin keramaian dari Polsek, menyertai surat pengantar RT dan Lurah.

Lebih penting lagi, acara hajatan diatur pelaksanaannya 1 hari 1 kali hajatan disetiap kecamatan berkoordinasi dengan pihak penerbit izin keramaian.

Syarat lain surat izin keramaian wajib ditembuskan  kepada camat, Lurah, dan Gugus Tugas Covid-19 Kota Lubuklinggau, wajib membatasi undangan dengan ketentuan jika acara dan hajatan dilaksanakan didalam gedung maka jumlah tamu undangan hanya setengah kapasitas gedung.

Sedangkan ditenda hanya setengah dari kapasitas tenda, bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai surat edaran ini akan diberikan sanksi teguran oleh pihak berwajib bahkan bisa dihentikan oleh pihak berwenang.

Menurut Wawako, bisa saja syaratnya berubah dan sewaktu-waktu dievaluasi kembali dengan melihat perkembangan di Kota Lubuklinggau. Dirinya meminta kepada unsur tekait harus perbanyak sosialisasi dan saling bersinergi agar masyarakat mengerti, paham, bisa terhindar dari Covid-19.

“Acara hajatan sangat perlu dilakukan guna memperlancar, memperbaiki, memulihkan perekonomi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 seperti pengusaha penyelenggaraan pernikahan, pedagang, pengusaha orgen tunggal dan lain sebagainya,” pungkas Wawako. (Vhio)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA