by

Penolakan RUU HIP Makin Keras

Oleh: Amidhan Shaberah, Ketua MUI 1995-2015/Komnas HAM 2002-2007

KOPI, Jakarta – Demonstrasi penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) makin luas dan keras. Sejumlah organisasi Islam, terutama Muhammadiyah dan Nahdhatul Ulama, menolak keras kehadiran RUU tersebut di Parlemen. Penolakan keras dua organisasi Islam terbesar di Indonesia yg anggotanya ratusan juta orang itu, tentunya perlu mendapat perhatian Istana dan Senayan. Sebab RUU HIP dianggap Muhammadiyah dan NU mencederai eksistensi Pancasila dan menumbuhkan benih-benih Partai Komunis Indonesia (PKI) yang sudah terkubur.

Ada lima poin krusial yang menimbulkan penolakan keras terhadap RUU HIP. Pertama, secara logika hukum, RUU itu aneh. Ini karena — kita sudah tahu semua — sumber dari segala sumber hukum di Indonesia adalah Pancasila.

Bila demikian, semua undang-undang di Indonesia harus berlsndaskan Pancasila. Karenanya RUU HIP sama saja dengan — pinjam peribahasa Jawa — kebo nyusu gudel. Ini sesuatu yang mustahil. Mana mungkin kerbau menyusu pada gudel, anak kerbau? Itulah gambaran anehnya RUU HIP secara hierarki hukum.

Kedua, RUU HIP berpotensi membakar situasi kondisi (sikon) Indonesia. Kenapa? RUU ini terkesan menghidupkan kembali paham komunisme. RUU ini tidak memasukkan Ketetapan (Tap) MPRS No.XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia. Dalam TAP MPRS No. XXV Tahun 1966 itu, ada klausal bahwa Partai Komunis Indonesia (PKI) dilarang di seluruh wilayah NKRI dan paham dan ideologi komunisme tidak boleh disebarkan di seluruh wilayah Indonesia. Pasal krusial tersebut, yang sampai sekarang masih berlaku, sama sekali tidak menjadi bahan pertimbangan penyusunan RUU HIP tadi.

Ketiga, RUU HIP bernasalah secara substansi dan urgensi. Substansi RUU HIP tidak selaras dengan TAP MPR No. XXV Tahun 1996 dan pemunculannya sama sekali tidak urgen. Tidak urgen karena, sampai saat ini tidak ada para pihak yg mempersoalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Indonsia sekarang sedang fokus menghadapi pandemi corona. Jadi secara timing pemunculan RUU HIP di Senayan sama sekali mengabaikan fokus kepedulian rakyat dan pemerintah terhadap pandemi.

Keempat, RUU HIP akan merusak eksistensi Pancasila. Dalam RUU ini, ada kejanggalan di mana Sila Ketuhanan Yang Maha Esa akan dipinggirkan. Padahal selama ini, justru Sila Ketuhanan harus menjiwai seluruh sila dalam Pancasila. Dalam RUU tersebut, sila Ketuhanan nyaris lenyap dalam narasi besar Pancasila.

Kelima RUU HIP akan mengacaukam sistem kenegaraan. Bentuk negara, dasar negara, dan tujuan bernegara — seperti yang tercantum pada Pancasila dan UUD 45 — lenyap pada RUU HIP. Itulah sebebabnya bila RUU ini diketuk DPR untuk disahkan, Negara Kesatuan Rdphblik Indonedia akan lenyap. Kondisi ini akan menimbulkan gejolak pada sistem kenegaraan.

Dari perspektif itulah wajar bila sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama melakukan demo besar-besaran untuk menolak RUU tersebut. Lalu kenapa RUU itu tiba-tiba muncul? Ada yg menduga RUU itu muncul karena inisiatif orang-orang tertentu — baik dari kalangan partai politik di Senayan maupun tokoh-tokoh besar di balik layar.

Dengan munculnya reaksi keras di tengah masyarakat terhadap RUU itu, saya kira Senayan maupun Istana hendaknya mendengar suara rakyat tersrebut. Sebelum kondisinya memanas, alangkah baiknya RUU tersebut pembahsannya dihentikan. Alias didelet dari Senayan.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA